(Redaksi LantasInfo)
LANTASINFO — Operasi Patuh, yang kini menjadi agenda rutin Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bermula pada dekade 2010‑an sebagai bagian dari perluasan operasi kewilayahan.
Pelaksanaan yang mulai tercatat secara terstruktur pada rentang 2013–2015 menandai peralihan dari kegiatan sporadis menjadi program nasional dengan target dan prosedur yang lebih jelas.
Pada fase awal, Operasi Patuh dijalankan dengan metode konvensional dengan razia di jalan raya, penindakan langsung, penilangan manual, dan penegakan hukum yang sangat bergantung pada kehadiran fisik personel di titik‑titik simpul lalu lintas.
Penentuan pelanggar umumnya bersifat observasional mengandalkan pengamatan langsung petugas yang meskipun mudah dipahami publik, rentan terhadap persepsi selektif dan membuka peluang praktik penyalahgunaan kewenangan di garis depan.
Seiring waktu, konsep operasi mengalami transformasi dari dominasi penindakan menjadi kombinasi penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan. Satuan Lalu Lintas memperluas fungsi sosialisasi ke sekolah, perusahaan, dan ruang publik melalui kampanye media massa dan digital.
Namun secara teknis, penindakan masih banyak berjalan secara manual; dengan pengelolaan data pelanggaran, rekapitulasi, dan evaluasi belum sepenuhnya terpusat dalam sistem digital yang terintegrasi.
Titik balik signifikan muncul saat Korlantas mengadopsi teknologi penegakan hukum electronic traffic law enforcement (ETLE), speed camera, kamera pelanggaran marka, integrasi basis data kendaraan, serta aplikasi pelaporan.
Sistem elektronik ini memungkinkan pencatatan pelanggaran secara objektif, penyimpanan bukti digital, dan penindakan berbasis data yang rapi. Peran polisi lalu lintas bergeser dari “razia di jalan” menjadi “pengawas cerdas di balik layar” dengan keterlibatan personel lebih banyak pada analisis data kecelakaan, pemetaan titik rawan, penentuan lokasi ETLE, serta koordinasi dengan pusat komando data.
Transformasi tersebut menuntut kompetensi baru bagi personel: selain penguasaan Undang‑Undang Lalu Lintas, kini diperlukan pemahaman tentang alur sistem digital, prinsip keamanan data, dan mekanisme penindakan elektronik.
Pengukuran kinerja pun beralih dari kuantitas tilang menjadi indikator outcome seperti penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan pada lokasi yang dipantau teknologi.
Di wilayah dengan infrastruktur digital terbatas, wajah Operasi Patuh tetap ganda. Polisi masih hadir fisik untuk mengatur arus dan memberikan teguran langsung, lalu memasukkan data manual ke sistem pusat.
Di sinilah dualitas terlihat jelas: polisi humanis yang berinteraksi langsung dengan publik, dan polisi modern yang mengelola aliran data dari kamera, sensor, dan aplikasi. Kearifan dalam menyelaraskan aspek tradisional dan modern menjadi krusial agar penegakan hukum tetap efektif dan berkeadilan.
Dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas Mei 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan komitmen pada transformasi penegakan lalu lintas yang lebih transparan, humanis, dan berbasis teknologi.
Arahan tersebut, yang disampaikan usai menerima pengarahan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, menyoroti penurunan signifikan pengaduan masyarakat terhadap fungsi lalu lintas.
Kakorlantas menegaskan bahwa penegakan hukum tak sebatas pemberian tilang, melainkan proses yang harus dilaksanakan secara profesional, jujur, dan berintegritas.
Praktik penyalahgunaan wewenang dan tindakan transaksional dinilai merusak citra institusi dan menurunkan legitimasi penegakan.
Menelisik Instruksi kebijakan menekankan penguatan integrasi teknologi, peningkatan transparansi penindakan, serta pemanfaatan hasil Operasi Patuh sebagai dasar kebijakan lalu lintas jangka panjang.
Pendekatan humanis, edukatif, dan preventif menjadi prioritas: polisi lalu lintas diminta tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membangun pemahaman hukum bagi pengendara khususnya generasi muda serta mengoptimalkan media digital untuk kampanye keselamatan.
Secara paralel, profesionalisme penggunaan teknologi, netralitas aparat, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam sistem ETLE dan sistem informasi lainnya harus terus ditingkatkan.
Bagi publik sendiri, pergeseran ini harus dipahami sebagai upaya menuju penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Meski teknologi meminimalkan ruang subjektivitas, ia tetap memerlukan pengawasan etis dan mekanisme pengaduan yang jelas.
Polisi lalu lintas modern idealnya berperan sebagai operator sistem keselamatan jalan yang cerdas menggabungkan data, analisis risiko, dan interaksi publik tak sekadar “pemberi tilang”.
Dari perspektif jurnalistik hukum dan kepolisian, evolusi Operasi Patuh dari metode manual menuju ekosistem berbasis teknologi mencerminkan modernisasi Polri di bidang lalu lintas.
Di mana ruang pengawasan publik menjadi semakin penting: menilai keadilan penggunaan teknologi, tata kelola data pelanggaran, dan efektivitas digitalisasi dalam menurunkan kecelakaan, bukan sekadar menaikkan jumlah tilang.
Pers berperan bukan hanya melaporkan, tetapi juga menguji kualitas penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berbasis data.
Operasi Patuh sejatinya menulis ulang interaksi polisi lalu lintas dengan ruang jalan. Dari praktik manual sederhana, kini bergerak ke arah sistem cerdas yang mengintegrasikan manusia, hukum, dan teknologi.
Dengan arahan Rakernis Mei 2026, Operasi Patuh diharapkan menjadi instrumen transformasi perilaku lalu lintas: lebih berhati, lebih cerdas, dan lebih bertanggung jawab bukan sekadar razia tahunan, tetapi proyek perubahan sosial yang berkelanjutan.
Polisi lalu lintas masa depan harus menjadi “pol atas” yang mahir di jalan, di balik monitor, dan dalam percakapan publik yang kritis.
Dalam konteks pelaksanaan, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin SIK sudah memaparkan metode Operasi Patuh 2026 (8–21 Juni 2026) saat memimpin apel di Lapangan Apel Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
Konsep operasi menekankan kemandirian kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik pelanggaran tiap daerah, serta penegakan hukum berbasis ETLE.
Sedang proporsi penindakan direncanakan: 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik selektif.
Namun, fokus operasional diarahkan pada pelanggaran yang menghambat fungsi ETLE misalnya pelat nomor yang dicopot, ditutup, atau dimodifikasi sementara pelanggaran seperti melawan arus tetap ditindak manual.
Dengan formula ini, Operasi Patuh 2026 diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan humanis. (*)
