Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama Juni 2026.

Kebijakan ini tentunya bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Program yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026 ini menawarkan sejumlah insentif menarik bagi pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan.

Berbagai Bentuk Keringanan
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru yang masih dalam proses registrasi pertama.

Selain itu, masyarakat juga memperoleh penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, pemerintah turut memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah jatuh tempo pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pelunasan tunggakan pajak kendaraan.

Kesempatan Meraih Hadiah Menarik
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan program undian berhadiah.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran kendaraan dalam periode Januari hingga Juni 2026 secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta undian.

Berbagai hadiah telah disiapkan, mulai dari paket ibadah umrah, sepeda motor, sepeda, mesin cuci, kulkas, televisi, hingga hadiah utama berupa satu unit mobil.

Untuk mendorong kepatuhan dan pembangunan daerah, pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan ini guna menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunda.

Selain memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan, pembayaran pajak juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui kantor Samsat terdekat maupun layanan pembayaran pajak kendaraan secara elektronik yang telah disediakan pemerintah. (*)

Berita Terkait