Tarik ulur ego sektoral di balik kasus mantan jampidsus tengah menjadi ujian sinergi Kejagung dan Polri.
Penulis: Zulkifli M/Editor LantasInfo
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan cepat berkembang menjadi sorotan nasional bukan hanya karena posisi strategis yang pernah ia emban, tetapi juga karena implikasinya terhadap hubungan antarlembaga penegak hukum.
Bayangkan saja Penyidik kepolisian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar (terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik atas pemberantasan korupsi, perkara ini menjadi titik uji, sejauh mana Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu mengedepankan sinergi, bukan ego sektoral, dalam menangani perkara yang sensitif dan berprofil tinggi.
Di level prosedural, pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri ke Kejagung menjadi penanda penting desain koordinasi penanganan perkara.
Polri menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah menetapkan tersangka, memeriksa saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti sehingga berkas dinilai siap untuk ditindaklanjuti oleh penuntut umum.
Dengan demikian, pelimpahan tak sebatas pemindahan berkas administratif, melainkan bagian dari rangkaian kerja penegakan hukum yang saling melengkapi antara fungsi penyidikan dan penuntutan.
Kejagung merespons pelimpahan tersebut dengan menekankan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah-langkah penyidikan Polri. Melalui berbagai keterangan resmi, Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan penyidik Polri dipandang sebagai bagian sah dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Di saat bersamaan, Kejagung menegaskan bahwa pelimpahan perkara akan ditindaklanjuti secara profesional, termasuk dengan memastikan kelengkapan alat bukti dan barang bukti, serta menjaga koordinasi teknis dengan penyidik kepolisian.
Dalam konteks ini, istilah “ego sektoral” kembali mengemuka sebagai istilah kunci dalam diskursus publik. Secara konseptual, ego sektoral merujuk pada kecenderungan lembaga mempertahankan kewenangan dan domain institusional secara berlebihan, yang dalam praktik dapat melahirkan kontestasi, tarik-menarik perkara, dan perlambatan proses penegakan hukum.
Literatur dan perdebatan mengenai pembaruan hukum acara pidana beberapa tahun terakhir banyak menyoroti bahaya ego sektoral antar aparat penegak hukum, dan mengusulkan desain koordinasi yang lebih jelas dan terukur untuk meminimalisir dampaknya.
Dalam penanganan perkara eks Jampidsus, Polri menekankan bahwa skema joint investigation dengan satuan reserse di tingkat Polda digunakan untuk mengoptimalkan kapasitas penyidikan.
Kapolri dan pejabat Tipidkor Polri menjelaskan bahwa sejumlah perkara yang berkaitan dengan korupsi di sektor sumber daya energi, pengelolaan keuangan BUMN, dan pengelolaan utang korporasi pelat merah disidik secara paralel dengan tujuan mempercepat pengungkapan struktur jaringan dan aliran dana.
Momentum pelimpahan ke Kejagung kemudian diposisikan sebagai langkah untuk memastikan kesinambungan proses dari penyidikan menuju penuntutan.
Dari sisi Kejagung, pelimpahan ini dibaca sebagai amanat untuk memastikan bahwa penuntutan dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Tantangannya jelas, figur yang kini berstatus tersangka pernah menjadi ujung tombak penanganan perkara korupsi besar di institusi yang sama. Untuk menjawab kekhawatiran publik, Kejagung menegaskan bahwa proses penanganan akan mengedepankan profesionalisme dan standar akuntabilitas yang sama seperti terhadap tersangka lain, sembari memperkuat mekanisme internal untuk mencegah intervensi maupun konflik kepentingan.
Toh, dimensi simbolik sinergi kedua lembaga terlihat jelas dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. (ST Burhanuddin) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026) sore, keduanya tampil bersama untuk menyampaikan garis besar perkembangan penanganan perkara eks Jampidsus dan menjelaskan duduk perkara pelimpahan berkas dari Polri ke Kejagung.
Secara komunikasi politik, momentum ini dimaknai sebagai upaya mengirim sinyal kuat bahwa negara ingin perkara ini dilihat sebagai kerja bersama penegak hukum, bukan arena persaingan ego kelembagaan.
Dalam paparannya, ST Burhanuddin menekankan bahwa pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi merupakan konsekuensi logis dari pembagian kewenangan yang diatur hukum acara pidana, di mana Polri memaksimalkan fungsi penyidikan dan Kejagung mengoptimalkan fungsi penuntutan.
Ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati seluruh langkah penyidikan yang telah dilakukan Polri dan akan memastikan bahwa hasil penyidikan tersebut diproses dengan standar pembuktian yang sama, tanpa pandang bulu. Ia juga menegaskan bahwa pelimpahan tidak memutus koordinasi, tetapi justru mempertebal jalur komunikasi teknis antara kedua lembaga.
Sementara, Kapolri Jendela Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan yang sama memaparkan secara ringkas tahapan yang telah ditempuh Polri, termasuk penetapan tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti.
Ia menekankan bahwa keputusan melimpahkan perkara ke Kejagung diambil bersama dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, serta pentingnya menjaga kepastian hukum.
Kapolri menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari siapa yang “memegang” perkara, melainkan dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan dan rasa keadilan publik dapat dipenuhi, sehingga pelimpahan perkara harus dibaca sebagai bentuk sinergi, bukan mundur dari tanggung jawab. Baik Jaksa Agung maupun Kapolri memanfaatkan konferensi pers tersebut untuk menepis isu konflik dan ego sektoral yang telanjur mengemuka di ruang publik, termasuk yang dipicu oleh peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus beberapa waktu lalu.
ST Burhanuddin juga menekankan bahwa Kejagung tidak berkepentingan selain menegakkan hukum secara objektif, bahkan ketika yang diperiksa adalah pejabat sendiri. Kapolri menegaskan bahwa hubungan Polri dan Kejagung berada dalam kondisi baik, dan mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengadu-domba kedua institusi. Dalam kerangka komunikasi risiko, pernyataan ini dimaksudkan untuk mengembalikan fokus publik kepada substansi proses hukum, bukan pada drama kelembagaan.
Di luar pernyataan resmi, muncul pula langkah kebijakan yang bersifat struktural, yaitu pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang diumumkan oleh Kejagung. Keputusan ini dijelaskan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum, dengan memisahkan secara tegas posisi individu yang sedang diperiksa dari struktur jabatan strategis yang berpotensi memengaruhi iklim internal.
Dari sudut pandang tata kelola, langkah ini bisa dibaca sebagai upaya memperkuat garis batas antara tanggung jawab personal dan reputasi institusional.
Secara sistemik, kasus ini menyentuh diskursus yang lebih luas tentang pembaruan hukum acara pidana, khususnya Rancangan KUHAP yang diharapkan dapat mengurangi ruang ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Sejumlah kajian menyoroti bahwa ketidakjelasan batas kewenangan dan prosedur koordinasi sering kali melahirkan konflik halus maupun terbuka antara Polri, Kejagung, dan lembaga penegak hukum lain. Dengan menempatkan joint investigation dan pelimpahan yang terkoordinasi sebagai praktik yang dipilih dalam kasus eks Jampidsus, Kejagung dan Polri sesungguhnya sedang menunjukkan model koordinasi yang diidealkan untuk diperkuat secara normatif melalui pembaruan regulasi.
Dari perspektif komunikasi publik, kasus ini menuntut kehati-hatian ekstra. Status hukum para pihak mulai dari saksi, terperiksa, hingga tersangka harus disebut secara tepat agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga.
Dalam kacamata publik, posisi konferensi pers bersama ST Burhanuddin dan Listyo Sigit dapat dipahami sebagai upaya mengelola “legitimasi prosedural” penegakan hukum. Dengan memaparkan kronologi singkat, menjelaskan dasar pelimpahan, dan menegaskan sinergi lintas lembaga, kedua pimpinan berusaha menunjukkan bahwa prosedur yang ditempuh bukan hasil tarik-menarik kekuasaan, melainkan pilihan yang didesain oleh sistem.
Legitimasi prosedural inilah yang nantinya akan menjadi penilaian semua pihak, apakah proses tampak konsisten, transparan, dan bebas dari manuver yang terkesan saling menghambat?
Nah, kasus mantan Jampidsus ini tidak hanya menguji integritas personal seorang pejabat penegak hukum, tetapi juga menguji kedewasaan kelembagaan Kejagung dan Polri dalam mengelola potensi ego sektoral.
Bila sinergi yang diproyeksikan lewat pelimpahan perkara, joint investigation, dan konferensi pers bersama benar-benar diwujudkan dalam praktik penanganan yang cepat, transparan, dan akuntabel, maka perkara ini berpeluang menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Namun jika yang mengemuka justru kecurigaan, ketidak konsistenan narasi, dan tarik ulur kewenangan, kasus ini berisiko menambah panjang daftar peristiwa yang menggerus kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menegakkan hukum secara bersih dan berkeadilan. (*)
