BONE– Kejaksaan Negeri Bone pada Rabu (15 Juli 2026) menjadi lokasi pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Musliyadi bin Jamalu.

Penyerahan dilakukan oleh Personil Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bone berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/191/III/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES BONE/POLDA SULSEL, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan sebelum tahap penuntutan.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda P. Utama, S.Tr.K, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar.

Menurut AKP Riyanda, personil pelaksana di lapangan dipimpin oleh Kanit Gakkum IPDA Chandra Wijaya, S.H., didampingi Banit Gakkum AIPTU Ilham, yang memastikan semua dokumen dan barang bukti diserahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta sesuai koordinasi antara Sat Lantas Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone,” ujar Riyanda.

Ia menambahkan bahwa penyerahan dilakukan pada pukul 09.00 Wita dan seluruh tahapan dicatat untuk kepentingan administrasi perkara dan bukti di persidangan.

Sebagai tindak lanjut, berkas perkara dan barang bukti kini berada di tangan penyidik kejaksaan untuk proses penuntutan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum agar kasus ini diselesaikan secara prosedural dan profesional,” pungkas Kasatlantas Polres Bone. (*)

Berita Terkait