GOWA– Kepolisian (Polresta Gowa) akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
Penegakan hukum tersebut kata Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA dilakukan apabila pembakaran menimbulkan kebakaran meluas serta berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Menurut Kapolresta Gowa, masyarakat tidak boleh menjadikan pembakaran sebagai cara praktis untuk membuka atau membersihkan lahan.
“Setiap pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini, usai pelaksanaan Safari Subuh di Masjid Silaturrahim, Mangasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, (26/8).

Mungkin tauran ynahndimaksudkna Kapolresta Gowa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, ketentuan pidana juga dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 56 ayat (1) melarang pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sedangkan Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penerapan pasal tersebut tetap menyesuaikan hasil penyelidikan, lokasi kejadian, dampak kebakaran, serta alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, Yusuf Usman mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Warga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan atau lahan kering, serta tidak melakukan pembakaran sampah ketika kondisi angin kencang dan cuaca panas,” tambahnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Laporan dapat disampaikan kepada aparat kepolisian maupun melalui layanan Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan, karena mencegah kebakaran merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat,” pungkas Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Yusuf Usman. (*)