Salah bayar pajak dan uang tak kembali, adalah kebijakan yang membingungkan yang diterapkan Bapenda Sulsel di Kantor Samsat. Kunci permasalahannya, aturan pembatalan di tempat tidak berlakukan!
OLEH: ZULKIFLI MALIK
LANTASINFO– Wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tak henti menghadapi ketakutan mendasar akibat kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang tak memberlakukan pembatalan atau pengembalian pajak salah bayar tanpa dasar hukum yang jelas.
Fenomena ini tidak hanya menciptakan momok psikologis bagi masyarakat, tetapi juga mengancam kepatuhan pajak secara struktural, di mana kesalahan input data oleh petugas sering kali menghasilkan kerugian finansial permanen bagi wajib pajak.
Oleh karena itu, isu ini menjadi krusial untuk mengungkap ketidakadilan administratif yang berlarut-larut.
Fenomena ketakutan tersebut muncul dari kerentanan proses pembayaran pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se Sulsel, yang masih bergantung pada input data manual oleh validator dan kasir.
Ketika nomor polisi atau identitas pemilik kendaraan salah dimasukkan, dana pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan di tempat dengan alasan sudah terintegrasi ke kas daerah, sehingga memperburuk distrust terhadap layanan publik.
Akibatnya, wajib pajak cenderung menunda pembayaran, yang berpotensi menurunkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sulsel.
Kasus konkret yang mencerminkan dinamika ini adalah pengalaman pemilik mobil dengan nomor polisi DD 8439 SH di Kantor Samsat Sudiang (Makassar II), Jalan Pajaiang, Makassar.
Kendaraan ini seharusnya membayar Rp4.589.800, proses input hingga verifikasi kasir justru tercatat sebagai DD 8423 SH, mengakibatkan hilangnya dana tanpa mekanisme koreksi.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan manifestasi sistemik dari ketidakcermatan administratif yang terus menghantui wajib pajak individu.
Lebih lanjut, kasus terbaru yang menjadi pergunjingan di kalangan biro jasa melibatkan seorang pengurus dealer kendaraan roda empat yang membayar BBNKB I di Samsat Makassar 2, di mana kesalahan input tipe kendaraan menyebabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp6 juta.
Meskipun proses penetapan telah berjalan, tidak ada opsi pembatalan yang diberikan, sehingga korban terpaksa menelan pil pahit.
Pergunjingan publik atas insiden ini memperkuat persepsi bahwa pola kesalahan berulang di UPT Samsat Sulsel belum tertangani secara efektif.
Pada tahun 2025, deretan kasus serupa semakin menumpuk tanpa solusi substansial, memaksa wajib pajak menanggung kerugian akibat absennya prosedur pembatalan yang andal.
Petugas sering kali menimpakan kesalahan pada sistem input, sementara sanksi internal terhadap kelalaian administratif nyaris tidak ada.
Kondisi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengerosi legitimasi institusi pajak daerah di mata masyarakat Sulsel.
Kebijakan Bapenda Sulsel yang menolak pembatalan di tempat hingga Februari 2026 tampak dibuat secara sepihak, tanpa merujuk payung hukum eksplisit, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan.
Kritik dari aktivis, seperti Konsersium Pemerhati Kebijakan Publik (KOPEK), Rahman, saat dimintai komentar, menyoroti ketidakadilan ini sebagai bentuk maladministrasi yang merugikan wajib pajak tanpa kompensasi.
Dengan demikian, kebijakan tersebut memerlukan evaluasi yuridis yang mendalam.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah mengatur pengembalian kelebihan bayar melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) pasca-verifikasi oleh kepala kantor pelayanan pajak daerah.
Pasal 165 ayat (8) UU tersebut menegaskan bahwa tata cara pengembalian diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang secara implisit mencakup pajak kendaraan seperti PKB dan BBNKB.
Ketidakpatuhan Bapenda terhadap ketentuan ini menimbulkan distorsi interpretasi hukum yang merugikan wajib pajak.
Lebih spesifik, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 mengakomodasi restitusi PKB pada Pasal 13 ayat (3) untuk kondisi force majeure atau perubahan status kendaraan.
Pada Pasal 13A ayat (2) bahkan memungkinkan pengembalian atas selisih tarif akibat konversi status pribadi ke umum.
Ketentuan ini, yang dilengkapi prosedur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel, membuktikan adanya landasan hukum yang diabaikan dalam praktik lapangan.
Prosedur pengembalian dalam Pergub Sulsel mengharuskan permohonan tertulis ke UPT Bapenda disertai dokumen verifikasi, diikuti penerbitan Surat Ketetapan (SK) pengembalian dana.
Verifikasi mencakup bukti penetapan awal dan kesalahan input, sebagaimana ditegaskan oleh aktivis KOPEK Sulsel.
Namun, implementasi prosedur ini kerap terhambat, menciptakan ketidakpastian administratif yang berkepanjangan bagi wajib pajak.
Kritik dari kalangan aktivis semakin menggema, menyayangkan kebijakan sepihak Bapenda yang mengabaikan hak restitusi utuh wajib pajak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Dampak sosialnya meliputi penurunan kepatuhan pajak dan erosi kepercayaan publik terhadap institusi daerah. Tanpa intervensi, fenomena ini berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Sulsel.
Sebagai solusi jangka pendek, penulis mengingatkan Bapenda Sulsel wajib mengaktifkan mekanisme pengembalian digital untuk verifikasi transparan, disertai pelatihan intensif petugas dan sanksi tegas atas kelalaian.
Demikian aktifkan kembali dalam sistem soal pembatalan di tempat, seperti pada tahun 2024 dan sebelumnya, sehingga wajib pajak kendaraan Tidka merugi dan petugas kasir tidak dibebankan mengganti pajak yang salah bayar.
Perlu diingat, Sosialisasi hak restitusi berdasarkan Perda dan UU PDRD harus digencarkan agar wajib pajak proaktif mengajukan klaim.
Nah, pendekatan ini akan menjadi langkah awal menuju pemulihan kepercayaan.
Perlu pula reformasi struktural mendesak diperlukan, termasuk audit sistem Samsat untuk otomatisasi input data guna meminimalisir human error, serta instruksi gubernur agar Pergub diterapkan dengan tenggat respons 30 hari.
Hanya melalui komitmen ini, ketakutan wajib pajak kendaraan di Sulsel dapat sirna, sejalan dengan prinsip perpajakan yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Reformasi semacam itu tak sebatas teknis saja, melainkan imperatif demokrasi fiskal di era otonomi daerah. (*)
