Fenomena parkir liar di Makassar bukan lagi masalah baru, namun terus menjadi duri dalam daging yang mengganggu kelancaran lalu lintas kota.
Oleh: Zulkifli Malik
Kondisi demikian acap kali terlihat di sepanjang jalan-jalan utama, seperti Jl. Pengayoman, Jl. Boulevard, Jl. Veteran Selatan, Jl. Gunung Bawakaraeng, kawasan pasar Sentral, Kawasan Pasar Butung, Kawasan Pasar Pabaeng-baeng hingga Jl. Perintis Kemerdekaan, kendaraan sering terlihat terparkir sembarangan.
Ironisnya, sebagian besar titik tersebut bahkan telah dilengkapi rambu larangan parkir, namun, keberadaan petugas parkir liar yang dikenal justru memperkeruh keadaan.
Seperti halnya keberadaan Pak ogah yang seharusnya menjadi pembantu sementara pengguna jalan, justru sering kali menjadi penyumbang kemacetan.
Mereka dengan bebas mengatur parkir kendaraan di badan jalan, bahkan kerap kali memaksa pengguna jalan untuk berhenti di titik-titik rawan yang mempersempit ruang lalu lintas.
Di simpang Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Hertasning, misalnya, kemacetan sering dipicu oleh kendaraan yang berhenti sembarangan atas arahan pak ogah.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan vital di Makassar bukan semata karena volume kendaraan yang tinggi, namun diperparah oleh manajemen parkir yang amburadul. Jl. Toddopuli Raya, Jl. Boulevard Panakkukang, dan kawasan Losari menjadi langganan kemacetan akibat kendaraan yang parkir dua lajur.
Di balik kekacauan ini, muncul dugaan bahwa sebagian besar aktivitas parkir liar mendapat restu dari oknum tertentu.
Fenomena ini diperparah oleh adanya indikasi pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) atau bahkan dugaan keterlibatan langsung sejumlah oknum.
Para juru parkir liar tersebut seperti kebal hukum, bebas beroperasi siang dan malam tanpa pernah tersentuh penertiban serius.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada keuntungan tidak resmi yang mengalir dari praktik ilegal tersebut ke kantong pihak-pihak tertentu.
Padahal, jika parkir liar bisa ditata secara benar dan transparan, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sangat besar.
Sayangnya, justru yang terjadi adalah kebocoran pendapatan akibat praktek parkir liar yang tidak terkontrol. Ketika pengelolaan parkir lebih berpihak kepada kepentingan individu daripada kepentingan kota, maka masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya, macet, marah, dan tidak nyaman di jalan.
Melihat kondisi tersebut, muncul harapan besar ketika mencuat kabar bahwa Pemerintah Kota Makassar akan berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan untuk menata ulang sistem parkir di kota ini.
Inisiatif ini dinilai sangat mendesak, mengingat sudah terlalu lama masyarakat dibiarkan berhadapan sendiri dengan kekacauan parkir dan kemacetan yang makin parah dari hari ke hari.
Upaya ini juga sekaligus menjadi tantangan moral bagi Pemkot dan aparat kepolisian.
Jika benar ada oknum aparat yang terlibat dalam jaringan parkir liar, maka penataan yang dilakukan tidak akan berhasil tanpa komitmen bersih-bersih di internal lembaga itu sendiri.
Kolaborasi ini hanya akan menjadi jargon jika tidak menyentuh akar persoalan, siapa yang membekingi parkir liar selama ini?
Tindakan tegas dan berkelanjutan sangat dibutuhkan. Penertiban bukan sekadar menggeser pak ogah dan juru parkir liar dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi menciptakan sistem pengelolaan parkir yang terintegrasi, digital, dan diawasi ketat.
Di sisi lain, harus ada pembinaan bagi mereka yang selama ini bergantung pada pekerjaan informal tersebut agar mereka tidak kembali beroperasi secara liar.
Langkah konkret juga harus menyasar titik-titik rawan kemacetan akibat parkir liar seperti Jl. Datu Museng (sekitaran Pasar Sentral), Jl. Rappocini Raya, Jl. Cendrawasih, hingga Jl. Kumala.
Di lokasi-lokasi ini, parkir kendaraan kerap menggunakan badan jalan secara permanen, bahkan menjadikannya lahan bisnis pribadi yang merugikan kepentingan umum.
Penataan parkir bukan hanya soal disiplin pengguna jalan, tetapi juga menunjukkan sejauh mana pemerintah kota dan aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Jika kolaborasi antara Pemkot dan Ditlantas Polda Sulsel ini dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh, maka Makassar bukan hanya akan terhindar dari kemacetan, tapi juga menjadi kota yang lebih manusiawi dan tertib.
Kini, publik menanti realisasi dari wacana tersebut. Apakah Pemkot Makassar dan Ditlantas benar-benar akan membersihkan benalu parkir liar beserta bekingannya?
Atau ini hanya menjadi rutinitas menjelang akhir tahun anggaran? Rakyat tak lagi butuh janji, tapi tindakan konkret yang berpihak pada keteraturan, keamanan, dan kenyamanan bersama. (Bersambung)
Penulis adalah Pengguna Jalan
