Jakarta– Jasa Raharja berhasil menekan angka fatalitas korban
kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2023. Hal itu tak lepas dari berbagai upaya
yang dilakukan bersama Kepolisian dan mitra kerja terkait.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa sepanjang 2023 terdapat total korban kecelakaan lalu lintas yang memperoleh santunan berjumlah 152.243 orang atau meningkat 5,8 persen dan peningkatan pembayaran santunan sebesar 4,4 persen dibanding tahun sebelumnya, atau secara compounded annual growth rate (CAGR) 5 tahun tumbuh 3,74 persen.
“Namun demikian, terjadi penurunan fatalitas korban yang ditandai dengan penurunan santunan meninggal dunia sebesar 3,41 persen secaya year on year (yoy) yang
ditadai dengan penurunan jumlah korban meninggal dunia menurun sebesar 5,20
persen dibanding periode yang sama tahun lalu.” Ujarnya
Rivan mengatakan, penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas tersebut,
terjadi seiring membaiknya penanganan korban pascakecelakaan. “Terlebih saat
golden period, yaitu 30 menit pertama setelah kejadian, yang merupakan momen
krusial dalam penanganan korban,” ucapnya.
Menurut Rivan tren penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sejalan
dengan kajian dalam lampiran dukumen RUNK LLAJ (Perpres No.1 Tahun 2022) yang
menyatakan prorgram KLLAJ di Indonesia telah berhasil mereduksi jumlah fatalitas
sebesar 42 persen dibanding jumlah fatalitas tanpa penanganan.
“Jasa Raharja terus berkomitmen melakukan edukasi kepada masyarakat terkait
pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan fokus socio-engineering. Beberapa action
plan yang terus dilakukan bersama Kepolisian dan mitra terkait, antara lain melalui optimalisasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), Diseminasi Model Integrasi
Pendidikan Lalu Lintas pada mata pelajaran tingkat SD, SMP, dan SMA, pengajar
peduli keselamatan lalu lintas, safety riding, safety campaign, JR-safety road, dan
berbagai upaya lainnya.
Selain itu dalam percepatan pelayanan, saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja
sama dengan 2.604 rumah sakit, atau 100 persen rumah sakit di bawah naungan
Kementerian Kesehatan dan penanganan tersebut telah melalui Standarisasi
Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa
Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman perawatan korban. Adapun, realisas