Ditlantas Polda Sulsel Amankan 3 Unit Truk. Ini Pelanggarannya!

MAKASSAR– Personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, mengamankan 3 unit kendaraan bermotor roda empat jenis truk.

Kendaraan tersebut yang saat ini diamankan di halaman parkir Ditlantas Polda Sulsel, Jalan AP Pettarani, merupakan kendaraan pelanggar yang dijaring di Jalan Poros Malino, Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

- Advertisement -

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu Sos, MH, membenarkan, diamankannya 3 unit truk merupakan pelanggar lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Melanggar secara kasat mata, kami mengamankan kendaraan tersebut dan melakukan penindakan berupa tilang,” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (9/3/23).

Diketahui, pelanggaran yang dilakukan tertuang pada
1. Psl 281 Jo 77 Ayat (1)
2. Psl 280 (1) Jo pasal 106
3. Psl 298 Jo pasal 121 ayat (1). (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.