Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Berburu Pelaku Aksi Freestyle di Jalan AP. Pettarani
Hukum

Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Berburu Pelaku Aksi Freestyle di Jalan AP. Pettarani

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 9, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Dirlantas Polda Sulsel, KBP DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M.Hum
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Hanya Satu kata Tindak Tegas Pelaku Aksi Freestyle di Jalan Raya yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

MAKASSAR– Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

Namun melakukan freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.

Pelaku Aksi Freestyle Dikejar Polisi

Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.

Olehkarena itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya SIK, M. Hum, mengaku akan menindak para pelaku aksi Freestyle di jalan raya maupun pelaku balap liar.

“Kami bersama Satlantas jajaran, tak akan memberi ruang pada pelaku aksi Freestyle dan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) mengaku telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari.

“Identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.

“Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain,” tambah Amin Toha.

Tentunya, kepolisian bakal terapkan pasal 311 UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSoal Mobil patroli Oknum Anggota Satlantas Polres Bulukumba Serempet Emak-emak, Alhamdulillah, Berujung Damai !!!
Next Article Kasatlantas Polres Sidrap Hantar Jenazah Keluarga Anggotanya Hingga ke Pemakaman

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.