Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Berburu Pelaku Aksi Freestyle di Jalan AP. Pettarani

Hanya Satu kata Tindak Tegas Pelaku Aksi Freestyle di Jalan Raya yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

MAKASSAR– Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

- Advertisement -

Namun melakukan freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.

Pelaku Aksi Freestyle Dikejar Polisi

Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.

Olehkarena itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya SIK, M. Hum, mengaku akan menindak para pelaku aksi Freestyle di jalan raya maupun pelaku balap liar.

“Kami bersama Satlantas jajaran, tak akan memberi ruang pada pelaku aksi Freestyle dan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) mengaku telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari.

“Identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.

“Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain,” tambah Amin Toha.

Tentunya, kepolisian bakal terapkan pasal 311 UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*

Leave A Reply

Your email address will not be published.