Enggan Kendaraannya Dilebel Bodong, Warga Berbondong-bondong Lakukan Registrasi dan Bayar Pajak

MAKASSAR– Pasca sosialisasi bakal diberlakukan penghapusan data kendaraan, bagi kendaraan yang alami tunggakan pajak masa berlaku lima tahun tambah dua tahun, warga Kota Makassar yang memiliki kendaraan bermotor, ramai mendatangi kantor pelayanan Regident dan Identifikasi (Regident) BPKB Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat terdekat, guna melakukan proses pembayaran pajak dan registrasi identifikasi (Regident).

Seperti pantauan media ini, beberapa hari terakhir, terlihat antrian di beberapa loket pendaftaran kantor pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makasar I di Jalan A. Mappanyukki, khususnya di loket pendaftaran dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Beberapa warga yang ditemui di ruang pelayanan Kantor Samsat Makassar I mengaku, mengurus surat kendaraan yang sudah habis masa berlaku STNK waktunya 6 hingga 12 tahun lamanya.

“Maklum pak, kami mendaftarkan kembali ke daraan saya (sepeda motor) yang menunggak pajak sejak Tahun 2012. Kami takut kendaraan ini akan dicap bodong nantinya kalau aturan sudah diberlakukan,” ucap A. Herman, pemilik sepeda motor yang akan melakukan proses bayar pajak dan registrasi.

Hal senada juga dipaparkan Ibu Rosmini, pemilik sepeda motor yang kendaraannya menunggak 7 tahun, melakukan proses registrasi dan pembayaran pajak dan Balik nama (BBN) II

“Selain melakukan proses pembayaran pajak dan meregistrasi kembali kendaraan, sekalian melakukan proses balik nama dengan program BBN II gratis,” terang warga Jalan Cendrawasih ini.

Dengan program BBN II gratis tersebut, dinilai sangat membantu maupun meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam menyelesaikan kewajiban Regident dan pembayaran pajak kendaraan.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.