MAKASSAR – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja berdasarkan identifikasi nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.

Hal ini berarti, kendaraan prioritas seperti mobil ambulans atau mobil jenazah pun dapat terekam melakukan pelanggaran lalu lintas oleh kamera ETLE.

Namun, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH. MH, Jumat (10/4) menegaskan, bahwa kendaraan prioritas memiliki hak utama di jalan raya dalam kondisi darurat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), Pasal 134 dan 135, kendaraan seperti ambulans yang membawa pasien, menjemput pasien, atau mengantar jenazah memiliki hak prioritas,” jelas AKBP Amin Toha.

Ia menambahkan, dalam situasi darurat tersebut, mobil ambulans diperbolehkan melakukan diskresi seperti menerobos lampu merah (traffic light), dengan syarat wajib menyalakan sinyal suara (sirine) dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Lalu, bagaimana jika mobil ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan tersebut terekam kamera ETLE dan mendapatkan surat konfirmasi tilang?

Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini menjelaskan, bahwa pengemudi atau pihak pengelola ambulans dapat melakukan konfirmasi dan sanggahan.

Prosedur ini dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  1. Melalui Website atau Nomor Kontak: Menggunakan detail kontak (website/nomor handphone) yang tertera dalam surat konfirmasi ETLE yang diterima.

  2. Datang Langsung ke Ditlantas Polda Sulsel: Mengunjungi Ruang Front Office Pelayanan ETLE di Kantor Ditlantas Polda Sulsel.

  3. Datang Langsung ke Polres Jajaran: Mengunjungi Ruang Pelayanan ETLE di Polres terdekat dalam wilayah hukum Polda Sulsel.

Untuk mendukung proses sanggahan, pengemudi atau pengelola wajib menyertakan bukti kuat.

“Data dokumen atau surat tugas resmi dari instansi kesehatan atau pengelola ambulans yang menyatakan misi atau tugas yang sedang dijalankan saat pelanggaran terekam, akan menjadi bukti kuat,” terang AKBP Amin Toha.

Hasil konfirmasi dan sanggahan yang didukung bukti tersebut akan menjadi dasar bagi petugas Front Office ETLE untuk memverifikasi.

“Jika terbukti benar sedang dalam tugas darurat sesuai ketentuan, maka proses tilang elektronik tersebut akan dihentikan,” tegasnya.

Meskipun terdapat mekanisme sanggahan untuk kondisi darurat, AKBP Amin Toha tetap mengimbau kepada seluruh pengemudi mobil ambulans dan mobil jenazah untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami menghimbau agar pengemudi tetap fokus, tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan wajib menggunakan sabuk pengaman. Keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait