Independensi Polri kini kembali diuji, ketika loyalitas pada hukum dan keadilan harus berdiri lebih tinggi dibanding tekanan kekuasaan maupun kepentingan politik sesaat.

Oleh: Zulkifli Malik

Di negara hukum, kepolisian adalah pelindung rakyat dan penegak keadilan  bukan instrumen kekuasaan. Karena itu, independensi Polri bukanlah soal di bawah siapa secara struktur, melainkan di bawah apa secara prinsip.

Ingat, Polri berada di bawah Presiden sesuai Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002, namun secara fungsional ia harus berdiri tegak di bawah hukum, bukan tunduk pada kehendak politik siapa pun.

Nah, independensi kepolisian adalah ujian kedewasaan demokrasi. Dalam praktik, garis tipis antara loyalitas pada negara dan kepatuhan pada kekuasaan sering kali kabur.

Memang, presiden boleh memberi arah kebijakan makro keamanan, tetapi tidak boleh mengatur arah hukum dan keadilan. Jika hukum bisa diarahkan, maka keadilan bisa dibelokkan. Di titik inilah independensi Polri menjadi taruhan moral dan politik bangsa.

Dari data kajian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menegaskan, independensi berarti kemampuan menjalankan tugas penegakan hukum tanpa tekanan dari politik dan ekonomi.

Namun, realitas menunjukkan bahwa sebagian pejabat Polri masih terperangkap budaya kekuasaan, seperti  promosi jabatan ditentukan oleh kedekatan, bukan prestasi, loyalitas personal mengalahkan integritas institusi. Inilah akar dari rapuhnya kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Koalisi Reformasi Kepolisian pada 2024 bahkan menyoroti sembilan masalah sistemik di tubuh Polri, mulai dari lemahnya pengawasan, keterlibatan dalam bisnis, hingga kecenderungan politik praktis.

Semua ini menunjukkan bahwa reformasi Polri belum selesai. Reformasi struktural memang telah memisahkan Polri dari TNI sejak 1999, tetapi reformasi mental dan budaya belum sepenuhnya menjejak di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan Polri harus “tangguh, bersih, dan berpihak kepada rakyat”.

Namun, keberpihakan kepada rakyat berarti berpihak kepada hukum, bukan pada kekuasaan. Tugas Presiden bukan mengendalikan Polri, tetapi melindungi independensinya dari intervensi politik.

Sebab, kepolisian yang bebas dari tekanan politik justru memperkuat legitimasi Presiden sebagai pemimpin yang menjunjung supremasi hukum.

Kita memerlukan reformasi Polri yang berbasis meritokrasi, bukan patronase. Propam dan Itwasum harus menjadi benteng moral, bukan tameng kekuasaan.

Pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan DPR harus diperkuat agar tidak sekadar formalitas. DPR, misalnya, harus berani menilai kinerja Kapolri secara objektif, bukan politis. Kompolnas harus diberi kewenangan investigatif, bukan hanya memberi saran administratif.

Independensi Polri juga menuntut keberanian Presiden untuk menegakkan jarak profesional dengan lembaga yang berada di bawahnya itu.

Diketahui, presiden adalah atasan administratif, bukan pengendali operasional. Di banyak negara demokratis, hubungan antara kepala pemerintahan dan kepolisian bersifat koordinatif, bukan subordinatif.

Artinya, presiden menetapkan arah kebijakan keamanan nasional, sementara penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum berada sepenuhnya dalam kewenangan profesional kepolisian.

Dalam kerangka ini, check and balances menjadi syarat mutlak. Pengawasan publik dan media harus dijamin aksesnya, agar transparansi menjadi kebiasaan, bukan ancaman.

Polri yang terbuka terhadap kritik publik justru memperlihatkan kedewasaan demokrasi. Tanpa kontrol masyarakat, kekuasaan hukum mudah tergelincir menjadi hukum kekuasaan.

Independensi Polri juga memerlukan kemauan politik yang nyata dari pemerintah. Tanpa komitmen politik yang tegas, setiap janji reformasi hanya akan berhenti sebagai slogan.

Presiden perlu memastikan depolitisasi, demiliterisasi, dan dekorporatisasi Polri berjalan sebagai kebijakan nasional, tak sebatas  wacana saja. Reformasi etika dan tata kelola harus menjadi prioritas, agar Polri kembali menjadi pelindung rakyat, bukan pelayan elite.

Pada akhirnya, independensi Polri bukan hanya hirarki, tetapi integritas. Ia adalah tentang keberanian menegakkan hukum meski berhadapan dengan kekuasaan.

Polri yang independen bukan berarti anti pemerintah, melainkan teguh pada mandat konstitusi: melindungi rakyat, menegakkan hukum, dan menjaga keadilan.

Presiden yang melindungi independensi Polri sesungguhnya sedang melindungi dirinya sendiri dari bahaya penyalahgunaan kekuasaan.

Negara kuat bukan karena takut pada rakyat, tetapi karena rakyat percaya pada hukumnya.

Saat Polri berdiri tegak di bawah hukum, bukan di bawah kekuasaan, di situlah makna sejati reformasi dan demokrasi Indonesia menemukan kembali ruhnya. (*)

Berita Terkait