Gagasan reformasi Polri kembali mencuat ke ruang publik dengan nuansa yang ekstrem bertujuan membubarkan institusi kepolisian dan membaginya ke dalam tiga kementerian.
Oleh: Zulkifli Malik
Nah, usul yang lahir dari kekecewaan terhadap berbagai persoalan internal Polri ini tampak seperti solusi revolusioner, namun sesungguhnya justru berpotensi menimbulkan kekacauan institusional dan kerusakan sistem keamanan nasional yang parah.
Reformasi dalam tubuh Polri memang menjadi kebutuhan mendesak. Publik menuntut perbaikan kultur, profesionalitas, dan akuntabilitas. Namun, reformasi bukan berarti dekonstruksi total terhadap institusi.
Memecah Polri ke tiga kementerian bukanlah jalan keluar, melainkan langkah destruktif yang akan memutus urat nadi sistem penegakan hukum yang sudah terbentuk dengan susah payah selama puluhan tahun.
Dalam usulan radikal itu, sebagian berpendapat fungsi penegakan hukum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, fungsi keamanan masyarakat ke Kementerian Dalam Negeri, dan lalu lintas atau ketertiban publik ke Kementerian Perhubungan.
Namun, logika ini mengabaikan fakta dasar, Polri tak sebatas lembaga administratif, melainkan entitas yang beroperasi dalam konteks keamanan nasional yang terpadu, cepat, dan memerlukan otoritas tunggal.
Jika Polri benar-benar dipecah, maka rantai komando dan koordinasi akan terputus. Bayangkan dalam satu peristiwa kriminal seperti perampokan atau terorisme terjadi.
Jika aparat lapangan harus menunggu arahan dari tiga kementerian berbeda. Waktu terbuang, keputusan terhambat, dan masyarakat menjadi korban dari sistem birokrasi yang tumpul. Hukum kehilangan giginya, negara kehilangan refleksnya.
Lebih jauh, pemecahan Polri akan mengacaukan fungsi kontrol sosial. Masyarakat akan kehilangan satu institusi yang memiliki daya tanggap cepat terhadap ancaman kriminalitas.
Ketika kejahatan bisa terjadi kapan saja, publik membutuhkan kepastian bahwa ada satu kekuatan yang siaga dan mampu bertindak segera.
Tanpa Polri yang utuh, rasa aman masyarakat akan terfragmentasi bersama birokrasi yang baru dibentuk.
Efek domino dari kebijakan ini akan terasa dalam waktu singkat. Peningkatan angka kriminalitas adalah konsekuensi logis dari hilangnya sistem kepolisian terpadu.
Aparat di daerah akan kebingungan, hukum akan berjalan lambat, dan koordinasi antarinstansi akan menjadi ajang saling lempar tanggung jawab. Masyarakat, pada akhirnya, menjadi pihak yang paling dirugikan.
Selain aspek keamanan, pemecahan Polri juga akan menimbulkan ketidakefisienan dalam anggaran dan struktur birokrasi. Bayangkan beban keuangan negara untuk membangun tiga struktur kementerian baru, dengan segala peralatan, SDM, dan sistem pelatihan yang berbeda.
Alih-alih efisien, kebijakan ini justru memperbesar pemborosan dan membuka celah baru bagi korupsi administratif.
Ambil contoh jika penerbitan SIM dan STNK dialihkan ke Kementerian Perhubungan.
Pada tataran administratif mungkin terlihat sederhana, namun secara substantif justru mengancam aspek keamanan.
Tanpa keterlibatan aparat kepolisian yang memiliki sistem intelijen dan basis data kriminal, proses verifikasi identitas pengemudi dan kendaraan (Regident) akan longgar.
Ini membuka peluang besar bagi pemalsuan dokumen, peredaran kendaraan hasil kejahatan, bahkan penyusupan jaringan kriminal lintas daerah.
Unsur security publik dalam lalu lintas bisa runtuh hanya karena fungsi tersebut dipisahkan dari pengawasan hukum kepolisian.
Kita perlu mengingat, memang sudah pernah ada gugatan uji materi terhadap kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah warga dan organisasi masyarakat yang menilai tugas administratif itu seharusnya dijalankan oleh kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan.
Namun, MK menegaskan bahwa kewenangan tersebut sah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor memiliki dimensi keamanan publik yang erat kaitannya dengan tugas pokok Polri dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
MK bahkan menolak usulan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup dengan alasan keselamatan dan akurasi data pengemudi yang harus dievaluasi secara berkala, menegaskan bahwa kewenangan Polri di bidang ini bukan semata administratif, tetapi juga strategis dalam konteks keamanan nasional.
Sementara menelisik perspektif politik, pemecahan Polri bisa menjadi alat baru bagi perebutan kekuasaan antar kementerian. Potensi tarik-menarik kepentingan, intervensi politik, dan fragmentasi loyalitas aparat akan meningkat tajam.
Dalam situasi demikian, objektivitas penegakan hukum menjadi ilusi. Yang terjadi bukan negara hukum yang kuat, melainkan negara kekuasaan yang penuh rivalitas birokratik.
Jika kita berbicara soal reformasi, seharusnya yang diperkuat adalah integritas dan transparansi dalam tubuh Polri, bukan membongkar institusinya.
Reformasi ideal adalah memperbaiki sistem rekrutmen, memperketat pengawasan internal, mengoptimalkan peran Propam dan Kompolnas, serta memperkuat pendidikan moral dan etika kepolisian. Itulah jalan panjang yang logis dan bertanggung jawab.
Polri memang bukan lembaga yang sempurna, tetapi membubarkannya berarti meniadakan salah satu pilar utama dalam fondasi keamanan nasional.
Negara yang kehilangan kepolisian akan kehilangan denyut stabilitasnya. Tak ada investasi, tak ada ketertiban sosial, tak ada kepastian hukum, karena semuanya berdiri di atas rasa aman yang dijaga oleh institusi kepolisian yang kuat.
Reformasi sejati tidak lahir dari amarah, melainkan dari kesadaran sistemik. Membubarkan Polri adalah langkah yang lahir dari frustrasi, bukan visi.
Reformasi yang radikal tanpa peta jalan hanya akan mengantarkan bangsa pada anarki terselubung. Yang dibutuhkan bukan Polri yang dibelah, tetapi Polri yang dibenahi, agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga dipercaya. (*)
Penulis adalah Jurnalis Pinggiran
