Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Mutahirkan Data Base, Samsat se Sulsel Perketat Identitas KTP & Nomor Hp Pemilik Kendaraan
Pelayanan

Mutahirkan Data Base, Samsat se Sulsel Perketat Identitas KTP & Nomor Hp Pemilik Kendaraan

Lantas InfoBy Lantas InfoSeptember 2, 2022Updated:September 2, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Pelayanan Samsat Makassar 2
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Terkait dengan pemutahiran Data Base kepemilikan kendaraan, pihak UPT Samsat se Sulsel, memperketat identitas kepemilikan dengan wajib menghadirkan KTP serta nomor kontak telepon selular atas nama pemilik atau yang dikuasakan mengurus pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid IT Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Sulsel, A. Satriyadi Sakka S STP, MM saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (2/9/22).

“Diperketatnya identitas dengan menghadirkan KTP dan nomor telepon selular wajib pajak, semua terkait pemutakhiran database kepemilikan ranmor,” papar Satriyadi.

Ia membeberkan, hal itu bertujuan untuk mencegah penggunaan identitas palsu/KTP scan yang tak sesuai pemilik aslinya serta untuk memudahkan mengidentifikasi kepemilikan ranmor.

“Sementara terkait no hp, untuk memudahkan petugas menyampaikan berbagai informasi terkait layanan/program kesamsatan demi meminimalisir kendaraan tidak melakukan pendaftaran ulang (KTMDU).

Hal ini didasari oleh keputusan bersama tiga institusi, yakni Kepolisian (Ditlantas Polda Sulsel), Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulsel yang tertuang dalam Nomor KEP 12/XI/2021, Nomor 1136/XI/Tahun 2021 dan Nomor P/26 /SP/2021 tentang SOP Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulsel.

Seperti pantauan lantas.info di Kantor Samsat Makassar I, seluruh wajib pajak yang melakukan proses pengurusan surat kendaraan, tampak wajib menyertakan KTP dan nomor telepon selular.

Baik yang mengurus proses perpanjangan pajak, pergantian STNK (5 Tahun), proses mutasi masuk, mutasi keluar dan lainnya wajib menyertakan KTP dan menitip nomor telepon selular. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBersama Kanit Regident dan UpT Samsat Kepulauan Selayar Jasa Raharja Sosialisasi Pentignya Bayar Pajak Ke daraan Tepat Waktu
Next Article Lagi, Satlantas Polres Torut Tindaki Mobil Barang Over load

Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Dari Mimbar Masjid, Kapolresta Gowa Sasar Knalpot Brong

September 8, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.