SENGKANG- Dalam rangka pengamanan Operasi Ketupat Pallawa 2026, Polres Wajo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberlakukan pembatasan operasional bagi mobil angkutan barang khusus (truk) dengan sumbu tiga ke atas.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Kasatlantas Polres Wajo, AKP Ryanda Putra Utama SIK, menjelaskan kebijakan tersebut saat ditemui wartawan di Sengkang, Minggu (15/3/2026).
Pembatasan jam operasional ini akan mulai berlaku mulai Senin, 16 Maret 2026, khusus di wilayah Kota Sengkang, Kabupaten Wajo.
“Mobil sumbu tiga ke atas hanya dapat beroperasi pada pukul 21.00 hingga 06.00 WITA,” ungkap AKP Ryanda tegas.
Ia menekankan bahwa aturan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jam sibuk dan mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.
Polres Wajo mengimbau seluruh pengemudi truk mematuhi aturan tersebut agar Operasi Ketupat Pallawa berjalan lancar.
Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, demi terciptanya kondusivitas lalu lintas selama libur Lebaran 2026. (*)
