MAKASSAR– Sebuah kecelakaan lalu lintas maut telah menewaskan seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan terjadi di Jalan Bandang, dekat lampu merah, Kota Makassar, pada Senin (23/3) sekitar pukul 13.00 WITA.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian (TKP).
Diketahui, korban bernama Simon Jahja Surentu, warga Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia sempat dirawat di RS Grestelina, tetapi dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat.

Ketika peristiwa terjadi, pengemudi sepeda motor yang melakukan tabrak lari langsung melarikan diri.
Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV dan kendaraan terkait, untuk proses penyidikan berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nah, Jumat malam (27/3), sekitar Pukul 21.20 WITA, kepolisina menangkap FA (22) di kediamannya di Jalan Tinumbu, Makassar, beserta sepeda motor bernomor polisi DD 6732 XAZ yang digunakan dalam kejadian.

Wakapolres Satlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mahruz Ibrahim, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku tabrak lari di Jalan Bandang pada Senin lalu sudah diamankan di kediamannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat ini, FA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)