PT. Jasa Raharja Sulsel Bersama Satlantas dan UPT Samsat Maros Ajak Warga Taat Pajak. Hindari Penghapusan Data Kendaraan!
MAROS– PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan bersama kepolisian dan UPT Samsat Maros melakukan sosialisasi bersama. Sosialisasi ini terkait Penanganan Laka Lantas, Pajak Daerah dan Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Aula Kecamatan Lau, Maros (03/11/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Camat Lau Rusman Mulyana dan dihadiri oleh Lurah, Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Lau.
Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah AKP Supriyanto selaku Kasat Lantas Maros, A. N. Ras Perwira selaku Kasi Pendataan & Penetapan UPT Samsat Maros, dan M. Iqbal Saleh selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja di Kab. Maros.
Dalam kesempatannya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, melalui Penangung Jawab Jasa Raharja di Maros menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta wawasan kepada masyarakat terkait pentingnya mentaati peraturan lalu lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan, pentingnya membayar pajak kendaraan guna peningkatan pendapatan daerah serta pentingnya membayar pajak tepat waktu guna terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor.
“Karena 7 tahun telah menunggak pajak kendaraan data kendaraan bakal dihapus,” terangnya.
Terkahir ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan dibeberapa daerah kabupaten dan kota sebagai upaya tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Nasional di Bali beberapa waktu yang lalu. (*)