Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Samsat Barru Sosialisasikan Tunggakan Pajak & Penghapusan Data Kendaraan
Edukasi

Samsat Barru Sosialisasikan Tunggakan Pajak & Penghapusan Data Kendaraan

Lantas InfoBy Lantas InfoSeptember 7, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BARRU– Regident Satlantas Polres Barru, bersama UPT Samsat dan Jasa Raharja mensosialisasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penghapusan dilakukan jika STNK mati pajak selama dua tahun setelah masa berlaku lima tahun.

Kasatlantas Polres Barru, AKP Samad melalui Kanit Regident Satlantas Polres Barru, Ipda Amiruddin, memastikan jika sosialisasikan sudah dimulai, maka aturan tersebut akan diterapkan.

“Saat ini masih sebatas sosialisasi. Sedangkan pelaksanaannya, masih menunggu jukrah (petunjuk dan arahan),” ucap Amir, Rabu (6/9/22).

Penerapan aturan ini, kata Tri menyesuaikan dengan pasal 74 ayat 2b Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut berbunyi, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Satu bulan awal, kami sampaikan surat peringatan, bulan kedua surat peringatan kedua, sampai bulan ketiga surat peringatan ketiga. Jika memang tidak direspon, maka regident ranmor (kendaraan bermotor) terhapus,” ujarnya.

Sebelum aturan ini diterapkan, masyarakat diminta segera melakukan registrasi ulang STNKnya yang sudah habis masa berlakunya.

“Registrasi ulang kembali, untuk disahkan lagi,” ujarnya.

Tentunya, masyarakat dapat memanfaatkan momen pemberian relaksasi pajak BBN gratis kendaraan bermotor.

Diketahui, sosialisasi di Kecamatan Barru dengan Ka.Uptd, Jasa Raharja Perwakilan Pare, Camat Barru, Para Kades/lurah dan Kepala Dusun se Kecamatan Barru. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan, Kasatlantas Polres Pangkep: Data Terhapus, Kendaraan Jadi Bodong
Next Article Sambut HUT Lalulintas ke-67, Satlantas Polres Sinjai Sasar Anak Panti, Komunitas Ojek dan Sopir Angkot

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.