Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Samsat Barru Sosialisasikan Tunggakan Pajak & Penghapusan Data Kendaraan
Edukasi

Samsat Barru Sosialisasikan Tunggakan Pajak & Penghapusan Data Kendaraan

By September 7, 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BARRU– Regident Satlantas Polres Barru, bersama UPT Samsat dan Jasa Raharja mensosialisasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penghapusan dilakukan jika STNK mati pajak selama dua tahun setelah masa berlaku lima tahun.

Kasatlantas Polres Barru, AKP Samad melalui Kanit Regident Satlantas Polres Barru, Ipda Amiruddin, memastikan jika sosialisasikan sudah dimulai, maka aturan tersebut akan diterapkan.

“Saat ini masih sebatas sosialisasi. Sedangkan pelaksanaannya, masih menunggu jukrah (petunjuk dan arahan),” ucap Amir, Rabu (6/9/22).

Penerapan aturan ini, kata Tri menyesuaikan dengan pasal 74 ayat 2b Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut berbunyi, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Satu bulan awal, kami sampaikan surat peringatan, bulan kedua surat peringatan kedua, sampai bulan ketiga surat peringatan ketiga. Jika memang tidak direspon, maka regident ranmor (kendaraan bermotor) terhapus,” ujarnya.

Sebelum aturan ini diterapkan, masyarakat diminta segera melakukan registrasi ulang STNKnya yang sudah habis masa berlakunya.

“Registrasi ulang kembali, untuk disahkan lagi,” ujarnya.

Tentunya, masyarakat dapat memanfaatkan momen pemberian relaksasi pajak BBN gratis kendaraan bermotor.

Diketahui, sosialisasi di Kecamatan Barru dengan Ka.Uptd, Jasa Raharja Perwakilan Pare, Camat Barru, Para Kades/lurah dan Kepala Dusun se Kecamatan Barru. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.