Selain ETLE, Satlantas Polrestabes Makassar Bakal Gunakan aplikasi Mobile
MAKASSAR– Selain memanfaatkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik di Kota Makasar, , Satlantas Polrestabes Makassar, dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum bagi pelanggar lalulintas, bakal menggunakan aplikasi yang penindakannya tak bersentuhan dengan petugas polantas di lapangan.
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda SIK, MM menjelaskan, aplikasi yang akan digunakan tersebut akan merekam ataub foto pelanggar. Lalu, petugas mengirim foto ke tim analisa pelanggaran.
“Saat pelanggar lalulintas terekam kamera atau foto maka terbit surat konfirmasi tilang lalu dikirim ke alamat pelanggar,” terang Zulanda
Bila pelanggar sudah mendapatkan penjelasan singkat terkait pelanggaran yang dilakukan, buka setuju ada 2 cara terima lalu balasan via komunikasi apa bisa video call atau untuk penerbitan e-tilang Brivanya dengan melakukan pembayaran.
“Pelanggar yang sudah terdata, otomatis sistem memblokir data yang tersambung ke seluruh kantor Samsat. Artinya, kalau tak bayar denda melalui Briva akan terblokir di Samsat” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Lanjut Zulanda dalam proses penegakan hukum di luar ETLE, pihaknya tengah mendesign aplikasi yang akan mengisi GPS Loc , Jam , tanggal , petugas yang melakukan penindakan.
“Nantinya dalam. aplikasi terkirim ke kantor Satlantas, jadi pelanggar tidak kontak sama petugas di lapangan,” terangnya.
Kedepan beber Kasatlantas Polrestabes Makassar, Petugas analisa akan melihat pelanggaran dan verifikasi dari foto tersebut bahwa sudah benar dan dapat terlihat pelanggarannya,” tambahnya.
Akbp Zulanda SIK, MM menuturkan, bila dipilah sesuai pelanggaran dan TNKB terlihat maka akan dicroscek kedatabase ranmor dan bila data sudah ada dan sesuai akan di validasi surat konfirmasi ke pelanggar oleh penyidik yang melakukan validasi data untuk selanjutnya akan dikirim lewat Pos,” pungkas Kasatlantas Polrestabes ini. (*)