Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, September 20
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Semester 1 Tahun 2024, Jasa Raharja Cabang Sulsel Berikan Santunan sebesar Rp 58,81 Miliar
Pelayanan

Semester 1 Tahun 2024, Jasa Raharja Cabang Sulsel Berikan Santunan sebesar Rp 58,81 Miliar

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 30, 2024Updated:Juli 30, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan telah menyerahkan santunan sebesar Rp 58,81 miliar sepanjang semester I Tahun 2024. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 6,37 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja selain memiliki tugas utama yaitu memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka- luka dan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja bersama Kepolisian dan instansi terkait, terus berupaya menanggulangi jumlah kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program pencegahan. Selain memberikan imbauan dan pemetaan lokasi rawan kecelakaan, Jasa Raharja juga sudah masuk ke dalam komunitas dan lembaga  pendidikan, mulai dari TK sampai perguruan tinggi, guna menyampaikan pesan pesan keselamatan berlalu lintas.

“Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan forum komunikasi lalu lintas bersama mitra terkait dan melaksanakan pelatihan penanganan gawat darurat (PPGD),”.

Jasa Raharja, lanjut Iqbal, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Jasa Raharja memberikan berbagai santunan, termasuk biaya ambulans, perawatan, dan santunan meninggal dunia, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI. Secara detail, penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu rupiah, biaya P3K sebesar Rp 1 juta rupiah, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta rupiah, santunan korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta rupiah, dan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta rupiah yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta rupiah.

Iqbal menegaskan bahwa pendanaan Jasa Raharja bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dibayarkan saat registrasi tahunan di Samsat. Nilai santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan ini diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 dan KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Sulsel Jalin Kerjasama Dengan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar
Next Article Tugu Knalpot Brong Ikan di Fly Over Makassar Diresmikan

Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Dari Mimbar Masjid, Kapolresta Gowa Sasar Knalpot Brong

September 8, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.