MAKASSAR– Berdasar pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel, tak beri ampun pada para pelanggar lalulintas, seperti pelanggaran penggunaan Plat nomor polisi (Nopol) yang tak sesuai dengan ketetapan.

Jumat (8/12/23), Unit 1 Induk Mako Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel, menindak 2 pelanggar yang terjaring secara kasat mata di beberapa titik lokasi patroli dan dikenakan tilang secara manual.

Sementara kegiatan patroli ini juga menindak 19 pelanggar secara elektronik atau ETLE serta menahan 2 lembar surat kendaraan sebagai barang bukti.

Hal tersebut dipaparkan kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu S. Sos saat dikonfirmasi.

“Pelanggar yang terjaring beragam pula bentuk.lelanggatannyanh dilakukan, diantaranya melawan arus,  tak menggunakan helem dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nopol.palsu,” tegas Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel. (*)

Berita Terkait