MAKASSAR– Terkait insiden yang melibatkan seorang anggota Satlantas Polrestabes Makassar dan sopir truk 10 roda, jadi viral di media sosial.

Kejadian ini berlangsung Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA di pos cek poin unit 708, perlimaan Bandara, Makassar.

Insiden tersebut menjadi sorotan karena video yang beredar memperlihatkan interaksi antara seorang petugas lalu lintas dengan sopir truk yang enggan menunjukkan dokumen kendaraannya.

Pada hal, tujuan petugas polantas ini akan mengedukasi sopir terkait pelanggaran penggunaan bak karesori truk (Over Dimensi) yang dikemudikan.

Anggota Satlantas yang terlibat dalam kejadian ini adalah Aiptu Sofyan, seorang personel dari Polrestabes Makassar.

Pada saat itu, ia sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di perbatasan Maros-Makassar dan menghentikan sebuah truk dengan nomor polisi DC 8040 AT.

Truk tersebut diduga memiliki dimensi bak yang terlalu panjang. Saat diperiksa, sopir truk tersebut menolak untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya dan justru memvideokan anggota polisi yang bertugas.

Menurut keterangan yang diperoleh, Aiptu Sofyan hanya meminta sopir untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang diperlukan, namun tidak ada permintaan lain, termasuk dalam bentuk uang atau tindakan pungutan Sopir truk terus mengklaim bahwa dokumen-dokumennya lengkap, namun enggan untuk memperlihatkannya kepada petugas.

Menurut KBO Satlantas Polrestabes, Iptu Tandiapun Pasiangan  SE, Sabtu (28/9), ituasi tersebut sempat dimediasi oleh anggota Satlantas lainnya, yakni Aiptu Zaenal.

Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa tidak ada permasalahan lebih lanjut, dan sopir truk pun melanjutkan perjalanannya ke Makassar.

“Tidak ditemukan adanya indikasi pungli dari pihak petugas, dan permasalahan dianggap telah selesai di tempat,” ucapnya.

Kepolisian Polrestabes Makassar, melalui pemeriksaan lebih lanjut, juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu Sofyan.

 

Ia telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut, dan tidak ada tindakan yang dianggap melanggar aturan atau prosedur yang berlaku. (*)

Berita Terkait