BONE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus menggencarkan Operasi Patuh Pallawa 2025.

Memasuki hari kesembilan, Selasa (22/7/2025), razia di sejumlah titik strategis berhasil menjaring sedikitnya 40 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 13 Surat Izin Mengemudi (SIM), 26 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, mengatakan bahwa sebagian besar pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengemudi tanpa SIM, serta surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku.

“Masih banyak pengendara yang belum mematuhi peraturan. Operasi ini kami lakukan sebagai upaya edukasi dan penegakan hukum untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelanggar tentang pentingnya keselamatan berkendara. Tindakan yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga sanksi tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Operasi Patuh ini akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Kami imbau masyarakat agar lebih sadar dan disiplin di jalan raya demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutup AKP Musmulyadi. (*)

Berita Terkait