MAKASSAR– Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi keliru di media sosial (Medsos) tentang adanya program ganti pelat nomor kendaraan (TNKB) gratis serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa biaya.
Kombes Pol. Karsiman SIK selaku Dirlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident, AKBP Siska Dwi Marita Susanti, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
“Hingga saat ini, Ditlantas Polda Sulsel tidak pernah mengeluarkan program semacam itu,” ucapnya Jimat (21/11).
Proses penerbitan SIM, lanjut AKBP Siska, tetap mengacu pada prosedur resmi yang melibatkan uji kompetensi dan pengenaan biaya sesuai tarif PNBP Polri.
“Begitu pula dengan penggantian TNKB, tidak ada kebijakan pemberian secara cuma-cuma.Di sisi lain, masyarakat diingatkan bahwa program yang saat ini tengah berlangsung adalah Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak tanggal 1 hingga 30 November 2025,” tambah Siska.
Program ini menawarkan berbagai insentif, seperti pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon tunggakan dan PKB, pembebasan denda SWDKLLJ, serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Ditlantas Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar selalu mendapatkan informasi dari kanal resmi seperti Bapenda Sulsel dan kepolisian, serta tidak mudah mempercayai unggahan yang belum terverifikasi.
“Mari bijak dalam mengakses dan membagikan informasi menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” harap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. (*)
