Ahli Waris Anggota Brimob Korban Lakalantas di Sudiang, Dapatkan Santunan Jasa Raharja

MAKASSAR– Kecelakaan maut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan (depan AURI) Makassar, Senin (25/7) sekitar pukul 03:30 WITA. Korban atas nama Ariq Fakhri Muhammad, yang diketahui  seorang Polisi Kesatuan Brimob di Makassar, yang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah truk pengangkut alat berat.

Korban sempat dirawat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Karena itu, kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris korban di Labakkang Kelurahan Maradekaya, Kecanatan Bajeng, Kabuoaten Gowa, Sulsel.

Pihak Jasa Raharja  segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada ibu kandung korban selaku ahli waris atas nama Dra. Muliyati

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BR. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.