WAJO– 40 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) balap liar dijaring Satlantas Polres Wajo, Kamis (6/4/23), di Dusun Limpua, Desa Tua, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kasatlantas Polres Wajo, AKP Nawir Eming menjelaskan, operasi balap liar ini dilakukan, sesuai dengan informasi yang didapatkan dari warga.

“Mendapatkan laporan warga, personil Satlantas bergegas ke lokasi dan berhasilembubafkan aksi balap liar dan menjaring 49 kendaraan,” ucapnya.

Terkait sanksi yang diberikan, mantan Kasatlantas Polres Pinrang ini menjelaskan, diberi sanksi tilang dan digudangkan selama tiga bulan sembari menunggu putusan sidang pengadilan negeri.

“Kami tegas dalam hal memberantas balapan liar, selain sanksi tilang, kami memberikan sanksi pembinaan, “tutup AKP. Nawir Eming. (*)

Berita Terkait