Gunakan Knalpot Bersuara Bising? Stop Melintas di Kota Parepare!

Saat Anggota Satlantas Polres Parepare edukasi warga soal tertib lalulintas (Foto: Satlantas Polres Parepare)

PAREPARE– Jika hendak melintas di kota ini, tapi menggunakan knalpot broong yang bersuara bising, sebaiknya urungkan saja niat dan jangan coba paksakan kehendak, nantinya akan berurusan dengan penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polres Parepare.

Pasalnya, saat ini Satlantas Polres Parepare, bakal melakukan penindakan ke pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing yang sangat mengganggu pengendara lainnya.

Penggunaan knalpot broong juga dinilai, menjadi efek timbulnya aksi kriminalitas di jalan. Jadi, Satlantas Polres Parepare, terus gencar mengingatkan warga, khususnya kalangan remaja untuk tidak menggunakan knalpot broong.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf, Kamis (17/2), menjelaskan, penggunaan knalpot broong bersuara bising sangat mengganggu kenyamanan warga, khususnya di jalan raya, terlebih mengganggu ibadah di Masjid

“Dalam hal penindakan aturan dan hukum, Satlantas Polres Parepare tidak akan tebang pilih. Siapapun yang menggunakan knalpot broong, patu akan ditindak tegas,” ucap Muhammad Yusuf.

Artinya, diingatkan ke warga ataupun pengendara sepeda motor yang hendak melintas di Parepare, untuk tidak menggunakan knalpot Broong.

Perlu diperhatikan, aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Stop Melintas di Kota Parepare jika kendaraan bermotor anda menggunakan knalpot broong!” (Zul)

Leave A Reply

Your email address will not be published.