Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Oktober 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Kakorlantas Polri: Jika 12 Point SIM Habis dalam Setahun, Wajib Jalani Uji Ulang!
Hukum

Kakorlantas Polri: Jika 12 Point SIM Habis dalam Setahun, Wajib Jalani Uji Ulang!

Lantas InfoBy Lantas InfoJanuari 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen vital bagi pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

SIM ini memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan wajib diperpanjang setelah masa tersebut habis.

Polri menjelaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup karena sejumlah pertimbangan penting.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk memastikan keterampilan berkendara pemilik SIM tetap terjaga.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujarnya, belum lama ini.

Selain itu, proses perpanjangan juga berguna bagi Polri untuk memperbarui data pemilik SIM, mengingat dalam lima tahun, perubahan identitas atau alamat bisa terjadi.

Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 telah menolak usulan pemberlakuan SIM seumur hidup, menjadikan keputusan tersebut acuan Polri.

Dalam sistem poin yang diterapkan, pemilik SIM diberikan 12 poin yang akan berkurang sesuai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan: satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.

Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM harus menjalani uji ulang dan SIM-nya bisa dicabut sementara.

Penjelasan ini mempertegas bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun adalah langkah untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan untuk mendukung upaya Polri dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas.

Dengan adanya sistem poin dan proses perpanjangan, diharapkan pengendara lebih sadar akan pentingnya keterampilan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKetahui! Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin SIM Mulai 2025
Next Article Lepas Kendali di Tikungan, Toyota New Avanza Terjun ke Jurang di Poros Kabupaten Maros-Bone

Berita Lainnya

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026
Berita Terbaru

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.