JAKARTA– Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen vital bagi pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

SIM ini memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan wajib diperpanjang setelah masa tersebut habis.

Polri menjelaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup karena sejumlah pertimbangan penting.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk memastikan keterampilan berkendara pemilik SIM tetap terjaga.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujarnya, belum lama ini.

Selain itu, proses perpanjangan juga berguna bagi Polri untuk memperbarui data pemilik SIM, mengingat dalam lima tahun, perubahan identitas atau alamat bisa terjadi.

Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 telah menolak usulan pemberlakuan SIM seumur hidup, menjadikan keputusan tersebut acuan Polri.

Dalam sistem poin yang diterapkan, pemilik SIM diberikan 12 poin yang akan berkurang sesuai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan: satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.

Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM harus menjalani uji ulang dan SIM-nya bisa dicabut sementara.

Penjelasan ini mempertegas bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun adalah langkah untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan untuk mendukung upaya Polri dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas.

Dengan adanya sistem poin dan proses perpanjangan, diharapkan pengendara lebih sadar akan pentingnya keterampilan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

 

Berita Terkait