JAKARTA– Kabar yang menyebutkan bahwa kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025 dinyatakan sebagai hoaks oleh pihak kepolisian.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Seperti itu (hoaks),” ujarnya saat memberikan klarifikasi, menekankan pentingnya meluruskan informasi yang salah.
Brigjen Raden Slamet menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada perubahan dalam aturan tilang.
Korlantas Polri terus mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas dengan cara yang lebih modern dan efisien.
ETLE, baik yang berbasis statis maupun mobile, menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan hukum tanpa memerlukan penyitaan kendaraan.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
Ia mengingatkan publik untuk selalu merujuk pada sumber resmi guna mendapatkan informasi yang akurat.
Hoaks seperti ini, menurutnya, hanya menciptakan kebingungan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Melalui penegasan ini, Korlantas Polri berharap masyarakat tetap tenang dan mendukung optimalisasi sistem ETLE sebagai langkah nyata menuju penegakan hukum yang transparan dan adil.
Dengan informasi yang terverifikasi, Korlantas Polri mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas di seluruh Indonesia.