Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»Satlantas Polres Pangkep Ajak Warga Registrasi Ranmor, Hindari Penghapusan Data Kendaraan
Ragam

Satlantas Polres Pangkep Ajak Warga Registrasi Ranmor, Hindari Penghapusan Data Kendaraan

Lantas InfoBy Lantas InfoSeptember 4, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep Gencarkan Sosialisasi Pengahapusan Data Kendaraan

PANGKEP – Personel Satlantas Polres Pangkep gencar melakukan sosialisasi program nasional Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Pelaksanan sosialisasi kali ini dilakukan dengan membagikan selebaran terkait penghapusan Data kendaraan di Lokasi Car Free Day Kabupaten Pangkep yang dipimpin Kaur Mintu IPDA Yushar, Minggu (04/09/2022)

Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH   mengatakan bahwa, penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu Kendaraan yang telah dihapus Data Kendaraanya tidak bisa dipakai dijalanan sehingga masyarakat diharapkan segera meregistrasi kembali kendaraanya sebelum dihapus.

Namun ini juga merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi.

“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” ungkapnya.

Terkait dengan kondisi yang mengharuskan kendaraan bermotor registrasinya terhapus, Kasat memaparkan, harus kembali pada kondisi kendaraan setelah lima tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus dua tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya.

“Semoga dengan kegiatan ini masyarakat Kabupaten Pangkep lebih sadar akan pentingnya meregistrasi kembali kendaraannya sebelum dihapus datanya,” harapnya.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePatroli Ala Baikers, Kapolres Sidrap Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas
Next Article Di Area CFD, personil Satlantas Polres Pinrang Ingatkan Warga Kedepankan Keselamatan dalam Berkendara

Berita Lainnya

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026

500 Off Roader Ikuti Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Tahun 2026

Agustus 28, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.