Satlantas Polrestabes Makassar, takkan Pernah Beri Ruang Pengguna Knalpot Brong

MAKASSAR– Perburuan kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong, terus dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Artinya, tidak ada ruang gerak penggunaan knalpot brong yang dinilai membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya di Kota Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol DR. Amin Toha, SH, MH kembali mengingatkan pada pengguna kendaraan bermotor, agar tidak mengggunakan knalpot bising yang selama ini ditindak tegas.

“Kami tak akan memberi kebijakan pada pengguna knalpot brong. Yang pastinya jika terjaring akan diproses tilang sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan pelarangan penggunaan knalpot bising jelas pada Pasal 285 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 terkait knalpot yang tak memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan.

“Dalam pasal tersebut dapat dipidanakan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya selama Tahun 2023, pihak Satlantas Polrestabes Makassar sudah menghidangkan dan menilang 1.260 unit kendaraan bermotor pengguna knalpot brong (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.