Satlantas Polrestabes Makassar Tegas Minta Kalimat “Belok Kiri Langsung” di Lampu Traffic Light Diganti “Ikuti Lampu Appil”
MAKASSAR– Dalam menekan angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan antisipasi terjadinya kesembrawutan lalulintas di area lampu traffic light, Satlantas Polrestabes Makassar minta tulisan yang terpajang “Belok Kiri Langsung” ditambah atau diganti dengan tulisan “Belok Kiri Ikuti Lampu Apil ( Alat Pengatur Isyarat Lalu lintas )”
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MSi menjelaskan, saran rekayasa lalulintas ini, sudah disampaikan ke pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel dengan melakukan persuratan Satlantas Polrestabes Makassar.
“Penyampaian atau usulan ini bertujuan dapat mengurangi angka lakalantas dan mengantisipasi terjadinya kesembrawutan ke daraan bermotor (ranmor), akibat aturan belok kiri langsung yang terpajang di sejumlah titik lampu traffic light,” ucap Kasatlantas.
Ditegaskan, pihak Satlantas Polrestabes Makassar meminta dinas terkait untuk segera mengevaluasi hal tersebut, karena keliru dalam penerapan rambu lalulintas dan Apill.
“Seharusnya ada lampu merah dan hijau dengan tombol aktif hijau bila ada yang ingin menyeberang untuk khusus pejalan kaki di zebra cross karena otomatis akan mengakibatkan lampu pengatur lalin pada lampu hijau belok kiri akan menjadi merah atau tidak menyala hijaunya,” beber Zulanda.
Lanjut Kasatlantas Polrestabes Makassar ini, ketika terpasang kalimat Belok Kiri Ikuti Lampu Apill dan kendaraan berhenti seluruhnya, pejalan kaki yang menyeberang aman dari lakalantas.
“Bila belok kiri langsung mau diterapkan, zebra cross dihapus dan wajib diganti JPO ( jembatan penyeberangan orang ),” terang Zulanda.
Melihat kondisi di pertigaan atau perempatan jalan yang mempunyai lampu traffic light, Zulanda khawatir dengan kondisi saat ini belok kiri langsung, sangat membahayakan bagi penyeberang karena ranmor belok kiri tidak dapat melihat jelas penyeberang dengan tertutup oleh ranmor di lajur kanan.
“Kami mengkhawatirkan bila terkait ini tidak segera direspon maka apabila terjadi kecelakaan pada pejalan kaki maka kami akan sangat terpaksa menjadikan penanggungjawab pemasang rambu sebagai tersangka kelalaian kecelakaan tersebut,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Diakui, hal itui sangat tidak diharapkan, karena instansi terkait adalah partner dalam bertugas dijalan raya.
“Namun apabila hal itu terjadi maka kami tidak dapat berbuat banyak kecuali patuh pada ketentuan hukum yang berlaku walaupun melaksanakan dengan berat hati kelak bila ada terjadi lakalantas,” tutup AKBP Zulanda SIK, MSI. (*)