MAROS– Minggu dinihari (27/11/22).sekitar Pukul.00.30 WITA, Satlantas Polres Maros, harus menahan dan menjaring satu unit mobil Toyota Avanza di piket lantas Pos Bandara Lama Sultan Hasanuddin.

Kasatlantas Polres Maros, AKP Supriyanto yang ikut menahan mobil Toyota Avanza dengan nopol DD 1236 KB ini menjelaskan, ke daratan ini mengangkut sepeda motor di atap mobil dan tentang menimbulkan kecelakaan lalulintas (lakalantas).

“Mobil yang dikemudikan Sugiyanto ini hendak menuju Kota Pare-Pare tanpa memperhitungkan akibat yang dapat ditimbulkan dengan memuat barang berlebihan. Bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya,” papar Kasatlantas Polres Maros ini.

Dengan humanis, personil.Satlantas Polres Maris tIdaklah memberi sanksi tilang, melainkan melakukan edukasi terkait penegakan hukum dan menghimbau untuk tidak memuat barang lebih karena dampaknya sangat berbahaya.

“Demi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya, kami harus menurunkan sepeda motor yang diikat di atas kap mobil tersebut,” tutup AKP Supriyanto. (*)

Berita Terkait