MAKASSAR– Menyoal maraknya penggunaan nomor polisi (nopol) sementara berwarna dasar putih tulisan merah atau yang lazim disebut Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), hingga saat ini belum pernah ditertibkan pihak kepolisian lalulintas (Polantas), khususnya di Sulsel dan Kota Makassar.

Dari pantauan Bulletin LantasInfo, sejumlah kendaraan baru roda empat (mobil) yang menggunakan plat TCKB (plat sementara) dibubuhi dengan tulisan nama marketing mobil serta nomor telepon (wa).

Sejumlah Plat Nopol sementara kendaraan itupun diduga kuat palsu, buka produk kepolisian, Korlantas Polri. Itu ditandai tak ada tanda logo lalulintas, seperti yang ada di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan pihak kepolisian secara resmi.

Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah yang dimintai tanggapan soal TCKB berlebel bak papan iklan yang dilengkapi nama dan nomor telepon, secara tegas mengatakan penggunaan TCKB yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum.

“Panggunaan plat TCKB yang memiliki embel-embel, tidak dibenarkan dalam aturan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan baru. Apalagi material TCKB yang terpakai bukan produk Korlantas Polri,” tegas Kasubdit Regident Ditlantas Polda ini, Senin (7/3/22) di ruang kerjanya.

Artinya, marak Penggunaan TCKB yang dibuat sendiri oleh dialer kendaraan yang memasarkan produk mobil yang dijual, seolah berfungsi ganda. Selain sebagai TCKB juga berfungsi papan iklan pemasaran kendaraan dengan menghubungi nama dan nomor hp yang tertera.

AKBP Erwin Syah mengaku, sudah mengumpulkan sejumlah perwira Regident Ditlantas Polda Sulsel membahas permasalahan TCKB yang banyak terpakai bukan buatan Polri.

“Saya sudah kumpulkan perwira yang menangani soal penggunaan TCKB tersebut agar segera ditertibkan, karena tidak sesuai dengan spesifikasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa peIat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

“Perlu diketahui, karena bersifat sementara STCK hanya berlaku untuk 1 bulan dengan menggunakan nomor sementara yang sudah ditetapkan dengan kode khusus yang disiapkan,” tambah AKBP Erwin Syah.

Lantas, seperti apa ya aturan dari STCK ini sendiri?

Aturan mengenai STCK kata kasubdit, ada di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 69.

Pada pasal tersebut, ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu, dengan dilengkapi STCK dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).

Dari ayat 1 di atas, STCK bisa digunakan untuk mengoperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu. (*)

Berita Terkait