13 Sepeda Motor Terjaring Balap Liar di Pangkep. Bakal Dikandangkan 4 Bulan!
PANGKEP– Satlantas Polres Pangkep, pada pelaksanaan Bulan Ramadhan hari ke 3, melakukan tilang dan mengandangkan 13 unit sepeda motor hasil tangkapan aksi balap liar.
Keseluruhan Sepeda motor bapak liar tersebut, saat ini sudah dalam penyitaan Satlantas Polres Pangkep dan sudah disanksi tilang.
Hasil tangkapan di Kecamat Marang:
1. DD 2179 EP
2. Yamaha Aerox Tanpa Plat
3. Yamaha Mio Tanpa Plat
Kecamatan Pangkajene:
1. Honda CB DD 3929 WB
2. Yamaha Mio DD 6227 QA
3. Honda Revo DD 3543 WI
4. Kawasaki Ninja Tanpa Plat
5. Yamaha Jupiter MX DD 4274 XX
6. Honda Scoopy Tanpa Plat
Kecamatan Bungoro:
1. Yamaha Mio Tanpa Plat
2. Honda CRF Tanpa Plat
3. Yamaha Vega DD 3770 ED
4. Yamaha Aerox Tanpa Plat
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Ops Ditlantas Polda Sulsel, AKBP DR. H. Masaluddin SIP, SH, MH saat dikonfirmasi.
“Berdasarkan data kegiatan Satlantas Polres Pangkep, telah menjaring 13 unit sepeda motor hasil balap liar. Dan dinyatakan tegas tak ada toleransi,” ucap Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel, Sabtu (25/3/23).
Ditambahkan, sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel dan Dirlantas Polda Sulsel, seluruh kendaraan bermotor yang terjaring balap liar, knalpot brong, penggunaan TNKB palsu atau tidak menggunakan TNKB yang terjaring akan diajukan sidang ke pengadilan setelah proses penyitaan selama 4 bulan. (*)