Bersama Dishub Provinsi, Kabupaten/kota, Ditlantas Polda Sulsel Bakal Sambangi Bengkel dan Pengusaha Angkutan Barang

MAKASSAR– Tampaknya, pihak kepolisian, Satuan lalulintas, khusunya jajaran Ditlantas Polda Sulsel bersama institusi terkait, yang saat ini masih melakukan tahap sosialisasi dan edukasi soal angkutan over dimension over loading ODOL belum melakukan penilangan terhadap angkutan yang ditetapkan sebagai kejahatan dalam berlalulintas.

Namun kedepan, kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal, dilakukan tindakan tegas dan penilangan terhadap angkutan ODOL yang masih nekat beroperasi

“Pada saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan penindakan khusus pada pasal 307 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tegasnya, Jumat (11/2).

Perwira Polisi pangkat tiga melati ini mengingatkan, Penindakan dengan penilangan dimana Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Kombes Pol Faizal memaparkan data, bahwa selama bulan Januari telah dilakukan Tilang sebanyak 140 tilang terkait penerapan pasal 307

Sementara itu, Ditlantas Polda Sulsel Bersama, BPTD, Dishub Provinsi Sulsel maupun Kabupaten/kota akan melakukan tindakan cegah ODOL dengan penanganan dari Hulu secara preemtif ke Bengkel Karoseri dan Pengusaha angkutan , dan juga pada jembatan timbang , Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor serta jalan raya.

“Ini akan dilakukan upaya preventif , guna cegah ODOL untuk mengarahkan pada Normalisasi secara sadar dan mandiri , selain itu juga dengan pindah muatan bagi kendaraan yang muat berlebih,” ucapnya.

Semikian halnya pada penegakan hukum terhadap ODOL ini memerlukan perangkat uji dan keahlian khusus maka kepolisian akan mendukung dengan mendampingi penyidik PPNS Perhubungan dalam upaya penyidikan tindak pidana kejahatannya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.