Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Oktober 25
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Bersama Dishub Provinsi, Kabupaten/kota, Ditlantas Polda Sulsel Bakal Sambangi Bengkel dan Pengusaha Angkutan Barang
Nasional

Bersama Dishub Provinsi, Kabupaten/kota, Ditlantas Polda Sulsel Bakal Sambangi Bengkel dan Pengusaha Angkutan Barang

Lantas InfoBy Lantas InfoFebruari 11, 2022Updated:Februari 11, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Tampaknya, pihak kepolisian, Satuan lalulintas, khusunya jajaran Ditlantas Polda Sulsel bersama institusi terkait, yang saat ini masih melakukan tahap sosialisasi dan edukasi soal angkutan over dimension over loading ODOL belum melakukan penilangan terhadap angkutan yang ditetapkan sebagai kejahatan dalam berlalulintas.

Namun kedepan, kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal, dilakukan tindakan tegas dan penilangan terhadap angkutan ODOL yang masih nekat beroperasi

“Pada saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan penindakan khusus pada pasal 307 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tegasnya, Jumat (11/2).

Perwira Polisi pangkat tiga melati ini mengingatkan, Penindakan dengan penilangan dimana Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Kombes Pol Faizal memaparkan data, bahwa selama bulan Januari telah dilakukan Tilang sebanyak 140 tilang terkait penerapan pasal 307

Sementara itu, Ditlantas Polda Sulsel Bersama, BPTD, Dishub Provinsi Sulsel maupun Kabupaten/kota akan melakukan tindakan cegah ODOL dengan penanganan dari Hulu secara preemtif ke Bengkel Karoseri dan Pengusaha angkutan , dan juga pada jembatan timbang , Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor serta jalan raya.

“Ini akan dilakukan upaya preventif , guna cegah ODOL untuk mengarahkan pada Normalisasi secara sadar dan mandiri , selain itu juga dengan pindah muatan bagi kendaraan yang muat berlebih,” ucapnya.

Semikian halnya pada penegakan hukum terhadap ODOL ini memerlukan perangkat uji dan keahlian khusus maka kepolisian akan mendukung dengan mendampingi penyidik PPNS Perhubungan dalam upaya penyidikan tindak pidana kejahatannya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBegini Cara Satlantas Polres Sidrap Himbau “Stop Angkutan ODOL”
Next Article Catatan Lantas Info: Truk ODOL Riwayatmu Kini!

Berita Lainnya

Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Oktober 24, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026
Berita Terbaru

Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Oktober 24, 2026

Masyarakat Adat Desak Kejari Usut Dugaan Mafia Tanah di Lingko Lasi

Oktober 24, 2026

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.