MAKASSAR– Selain melakukan pola edukasi dan himbauan ke pengendara untuk tidak melanggar aturan lalulintas, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, sudah memberi tindakan atau sanksi pada para pelanggar lalulintas. Baik sepeda motor maupun mobil.

Rabu (11/1/22), personil Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, kembali menjaring beberapa kendaraan pada pelanggar secara kasat mata di tiga titik. Yakni Jalan Sungai Saddang Baru, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Leimena Kota Makassar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu SOS, MH mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang terhadap pengendara Sepeda Motor dan Pengemudi Mobil yang melawan arah.

“Hari ini kami menilang sejumlah kendaraan bermotor yang secara kasat mata dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Slaah satunya melawan arus ,” papar AKBP Astu SOS, MH.

Pas kegiatan penindakan ini, petugas menyita SIM 4 lembar dan STNK 1 Lembar. (*)

Berita Terkait