Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Soal Kabar Bunker Narkoba di UNM, Kapolda Sulsel: Hanya Brangkas dan Seluruh Tersangka Bukan Mahasiswa Kampus Tersebut
Hukum

Soal Kabar Bunker Narkoba di UNM, Kapolda Sulsel: Hanya Brangkas dan Seluruh Tersangka Bukan Mahasiswa Kampus Tersebut

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 12, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

 

MAKASSAR– Soal kabar temuan Ditres Narkoba Polda Sulsel, Bunker Narkoba di lingkup Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Setya Boedi Mompoeni Harso, SH M.Hum menjelaskan, bukan Bangker hanya berupa brangkas berukuran 40×40 Cm yang ditanam di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan lima tersangka.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda saat menggelar konferensi pers di ruang Loby Mapolda Sulsel, Minggu malam (11/6/23) yang didampingi oleh Kepala BNNP Sulsel, Dir Res Narkoba dan Kabid Humas Polda Sulsel.

“Untuk di Lokasi kampus UNM bukanlah Baunker melainkan brangkas,” ucap Kapolda Sulsel.

Menurutnya, dari pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 4 lokasi. Yakni pertama Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa. Dua, Kampus UNM Parang Tambung Makassar. Tiga, Terminal Kargo SAPX. Empat, Perimahan Jonhaya Indah Jalan Muhammad Tahir Makassar.

Di lokasi Kampus UNM tersebut kepolisian mengamankan 4 tersangka SAH (32) sebagai kurir, MA (33) membantu melakukan pengemasan, AG (34) mengkonsumsi ganja dan M.(36) mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

“Keseluruhan tersangka tidak berstatus mahasiswa UNM, namun mereka pernah mengeyam perkuliahan,.namun tidak selesai,” tambah Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH, M.Hum.

Ditambahkan, pihak Dit Res Narkoba juga menyita barang bukti berupa 7 sachet plastik klip berisi narkoba jenis sabu berat netto 4.7010 gram, satu sachet plastik klip berisi 6,5 butir ekstasi dengan berat netto 2.4511 gram, 4kmting daun, batang dan biji kering dengan berat netto 3.1772 gram, 1 brangkas warna hitam, 1 buku catatan penjualan narkoba, 3 alat hisap sabu, 1 batang pirex kaca dan 4 unit Hp android..

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTak Terbendung Sinergitas yang Kokoh, Tenribetta Band Brimob Bone Ramaikan Acara Sertijab Di Korem 141 Toddopuli
Next Article Perebutkan piala Kapolda Sulsel, 20 Tim Sepak Bola Ikuti Turnamen Usia Madya

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.