Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Stop Pelanggaran! Satlantas Polrestabes Makassar Terapkan Tilang Manual
Hukum

Stop Pelanggaran! Satlantas Polrestabes Makassar Terapkan Tilang Manual

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 16, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Satlantas Polrestabes Makassar kembali terapkan tilang manual, setelah beberapa waktu sempat terhenti. Penerapan tilang manual ini tentunya akan memperlengkap penegakan aturan lalulintas yang tidak terjangkau atau tidak tercover oleh Electeonic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di beberapa titik di Kota Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol DR. Amin Toha AH, MH membenarkan, jika memberlakukan tilang manual pada pelanggar secara kasat mata, seperti halnya sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Apalagi saat ini kerap terlihat pelanggaran lalulintas di jalan raya namun tak terpantau oleh ETLE.

“Penerapan Tilang Non Elektronik dilaksanakan skala Prioritas untuk Pelanggaran yg berpotensi Kecelakaan Lalulintas, apalagi tidak tercover oleh ETLE,” terang Kasatlantas Polrestabes Makassar, Selasa (16/5/23).

Ia menjelaskan, ada 12 prioritas pelanggaran yang akan diberi tilang jika terjaring oleh petugas kepolisian. Yakni
Pengemudi dibawah umur, Menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara sepeda motor boncengannya lebh dari 2 orang, tPengemudi Menggunakan HP
Menerobos Traffig Light, Melebihi Batas Kecepatan, Pengaruh Alkohol, Kelengkapan Ranmor tak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan helem, menggunakan kendaraan tak sesuai peruntukannya, angkutan barang Over Dimensi dan overloding (ODOL) dan kendaraan yang tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (TNKB Palsu)

Nah, dari penindakan tilang manual tersebut, personel Satlantas, tentunya dapat menyita surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan kendaraan yang sama sekali tak memiliki surat resmi.

“Kami menghimbau bagi pengguna kendaraan bermotor, agar melengkapi kendaraan sesuai dengan standar serta surat kendaraan. Dan gak kalah pentingnya untuk tetap tertib berlalulintas serta mengedepankan keselamatan dalam berkendara,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Diketahui, penindakan tilang manual bagi pengendara yang terjaring serta tidak dalam jangkauan ETLE, di dasari oleh Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830 /IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas).(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTutup Akses Jalan, Tim SAR Brimob Bone Evakuasi Pohon Tumbang Di Desa Usa
Next Article Wajib Tahu! Polres Sidrap Siapkan tilang Manual Bagi Pelanggar Lalulintas

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.