MAKASSAR– Satlantas Polrestabes Makassar kembali terapkan tilang manual, setelah beberapa waktu sempat terhenti. Penerapan tilang manual ini tentunya akan memperlengkap penegakan aturan lalulintas yang tidak terjangkau atau tidak tercover oleh Electeonic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di beberapa titik di Kota Makassar.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol DR. Amin Toha AH, MH membenarkan, jika memberlakukan tilang manual pada pelanggar secara kasat mata, seperti halnya sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Apalagi saat ini kerap terlihat pelanggaran lalulintas di jalan raya namun tak terpantau oleh ETLE.
“Penerapan Tilang Non Elektronik dilaksanakan skala Prioritas untuk Pelanggaran yg berpotensi Kecelakaan Lalulintas, apalagi tidak tercover oleh ETLE,” terang Kasatlantas Polrestabes Makassar, Selasa (16/5/23).
Ia menjelaskan, ada 12 prioritas pelanggaran yang akan diberi tilang jika terjaring oleh petugas kepolisian. Yakni
Pengemudi dibawah umur, Menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara sepeda motor boncengannya lebh dari 2 orang, tPengemudi Menggunakan HP
Menerobos Traffig Light, Melebihi Batas Kecepatan, Pengaruh Alkohol, Kelengkapan Ranmor tak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan helem, menggunakan kendaraan tak sesuai peruntukannya, angkutan barang Over Dimensi dan overloding (ODOL) dan kendaraan yang tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (TNKB Palsu)
Nah, dari penindakan tilang manual tersebut, personel Satlantas, tentunya dapat menyita surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan kendaraan yang sama sekali tak memiliki surat resmi.
“Kami menghimbau bagi pengguna kendaraan bermotor, agar melengkapi kendaraan sesuai dengan standar serta surat kendaraan. Dan gak kalah pentingnya untuk tetap tertib berlalulintas serta mengedepankan keselamatan dalam berkendara,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Diketahui, penindakan tilang manual bagi pengendara yang terjaring serta tidak dalam jangkauan ETLE, di dasari oleh Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830 /IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas).(*)