Tilang Ditempat Kembali Diberlakukan, Ditlantas Polda Sulsel: “Petugas tak Diperbolehkan Terima Titipan Denda”

MAKASSAR– Kepolisian, Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk pengendara lalu lintas. Setelah sempat diberhentikan dan hanya diberlakukan tilang elektronik, karena itu Ditlantas Polda Sulsel kembali memberlakukan tilang ditempat setelah evaluasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu Sos, MSi kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/5/23) menjelaskan, penindakan tilang manual intinya tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di wilayah.

“Untuk itu, kita meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemda dan stake holder untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing,” terangnya.

Penindakan tilang manual lanjut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, dilakukan non stasioner dan di wilayah belum terjangkau sistem ETLE berpotensi terjadinya kasus lakalantas dengan korban fatalitas tinggi.

“Pelanggar yang bisa ditindak dengan tilang di tempat tertangkap tangan atau secara kasat mata seperti Pengendara nak di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel pd saat berkendara, tidak gunakan Helm SNI, meawan arus dan terobos lampu merah, lampaui batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor, tanpa plat, knalpot brong, nopol palsu dan angkutan Over dimensi dan Over Load (ODOL).

“Namun petugas tak di benarkan melakukan dakgar razia secara stsioner serta petugas penindak pelanggar tidak boleh menerima titipan denda dari pelanggar dan pelanggar wajib ikut sidang di pengadilan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.