Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Tilang Ditempat Kembali Diberlakukan, Ditlantas Polda Sulsel: “Petugas tak Diperbolehkan Terima Titipan Denda”
Hukum

Tilang Ditempat Kembali Diberlakukan, Ditlantas Polda Sulsel: “Petugas tak Diperbolehkan Terima Titipan Denda”

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 24, 2023Updated:Mei 24, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Kepolisian, Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk pengendara lalu lintas. Setelah sempat diberhentikan dan hanya diberlakukan tilang elektronik, karena itu Ditlantas Polda Sulsel kembali memberlakukan tilang ditempat setelah evaluasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu Sos, MSi kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/5/23) menjelaskan, penindakan tilang manual intinya tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di wilayah.

“Untuk itu, kita meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemda dan stake holder untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing,” terangnya.

Penindakan tilang manual lanjut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, dilakukan non stasioner dan di wilayah belum terjangkau sistem ETLE berpotensi terjadinya kasus lakalantas dengan korban fatalitas tinggi.

“Pelanggar yang bisa ditindak dengan tilang di tempat tertangkap tangan atau secara kasat mata seperti Pengendara nak di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel pd saat berkendara, tidak gunakan Helm SNI, meawan arus dan terobos lampu merah, lampaui batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor, tanpa plat, knalpot brong, nopol palsu dan angkutan Over dimensi dan Over Load (ODOL).

“Namun petugas tak di benarkan melakukan dakgar razia secara stsioner serta petugas penindak pelanggar tidak boleh menerima titipan denda dari pelanggar dan pelanggar wajib ikut sidang di pengadilan. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleIntip Pengawalan Satlantas Polres Sidrap Pemberangkatan Jamaah Calon Haji
Next Article Peduli Lingkungan, Brimob Bone Babat Sampah di Area Pasar Sentral Palakka

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.