Penting! Bulan Ramadhan 1443 H , Siapapun Pelaku Balap Liar Bakal Dilibas Habis Polantas
Catatan Redaksi Bulletin lantas.info
Kabar penting buat pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat atau warga lainnya yang hobi balapan liar, jangan coba-coba lakukan aksi balap liar di wilayah hukum Polda Sulsel, kalau mau aman.
Soalnya, Satlantas jajaran Ditlantas Polda Sulsel, akan melakukan penindakan keras terhadap para pebalap liar yang meresahkan dan menjadi salahsatu faktor terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas).
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal, sudah pernah mengingatkan pada seluruh masyarakat bahkan ke para anggota komunitas motor, untuk tetap mengedepankan tertib berlalulintas dalam berkendara dan tidak melibatkan diri dalam aksi balap liar
Pakai memasuki bulan Ramadhan 1443 H, salahsatu penyakit yang sulit diubah kalangan remaja adalah balap liar. Oleh karena itu, pihak Ditlantas Polda Sulsel, bakal menindak tegas para pelaku balap liar dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman.
Sementara dari pantauan Bulletin lantas.info, saat ini masih terdapat beberapa titik, khususnya di Kota Makassar yang kerap digunakan ajang balap liar.
Misalnya saja di kawasan jalan baru antara Jalur baru antara Jalan Perintis kemerdekaan tembus Laimena Tello dan di area Jalan Pelita, belakang Kantor Dinas PU Sulsel yang juga sesekali jadi arena balap liar dan antraksi Freestyle dan di area Jalan Hertasning.
Nah, selain membahayakan diri sendiri, aksi balap liar juga bisa bikin celaka orang lain.
Oleh karena itu, polisi akan ditempatkan di titik-titik rawan untuk memantau kegiatan balapan liar tersebut. Nantinya, polisi akan berkeliling di lokasi rawan dan melakukan upaya pencegahan hingga penindakan bila ditemukan adanya balapan liar.
Dipastikan, tindakan represif kita lakukan dengan memeriksa kendaraan dan barang bawaan, melakukan penindakan pelanggaran lantas dari faktor kendaraan, SIM dan penggunaan kelengkapan seperti helm dan sabuk pengaman.
Adapun jam rawan balapan liar terjadi menjelang sahur hingga pagi hari. Kegiatan ini lebih banyak terjadi pada saat weekend.
Jamm rawan balapan liar biasanya terjadi sekitar pukul 01.00-03.00 WIB dan pukul 05.00-06.00 WIB.
Yang jelas, penindakan keras terhadap para pelaku balap liar tanpa pandang bulu sudah digaungkan dan diintruksikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, M.Si.
Ancaman Hukuman Pebalap Liar:
Untuk pelaku, pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan.
Demikian beberapa pasal yang bisa dikenakan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
“Dan dalam situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311”
Pasal 274 ayat 1: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 287 ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (*)
Mari Taat Lalulintas Untuk Keselamatan dan Jadilah Pelopor Keselamatan Berllaulintas